Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akankah Jadi Jumat Keramat untuk Dendy?

Kompas.com - 24/08/2012, 11:31 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jumat (24/8/2012), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka kasus Al Quran, Dendy Prasetya. Dengan menggunakan kursi roda, Dendy yang mengaku remuk tulang kakinya akibat kecelakaan beberapa waktu lalu itu memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

Pemeriksaan Dendy sebagai tersangka hari ini merupakan yang pertama. Seperti sebelum-sebelumnya, KPK kerap menahan tersangka kasus dugaan korupsi seusai pemeriksaan perdananya. Apalagi, jika pemeriksaan itu dilakukan hari Jumat. Hari Jumat seolah menjadi "hari keramat" di KPK.

Beberapa tersangka yang ditahan seusai diperiksa pada hari Jumat, antara lain, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom, anggota DPR Angelina Sondakh, dan terakhir, pengusaha Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq.

Mengenai kemungkinan Dendy ditahan seusai pemeriksaannya hari ini, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan bahwa hal itu tergantung kebutuhan penyidik KPK. "Tergantung penyidik," ujarnya singkat.

Sementara pengacara Dendy, Erman Umar, berharap kliennya tidak ditahan KPK seusai pemeriksaan hari ini. Meskipun penahanan menjadi kewenangan KPK, Erman berharap upaya paksa itu ditunda mengingat kondisi Dendy yang belum sembuh pascakecelakaan. "Kondisi Pak Dendy sungguh-sungguh dalam keadaan tidak sehat, lagi pula beliau baru kali ini diperiksa sebagai tersangka," katanya.

"Nanti kita harapkan penyidik KPK bisa mengabulkan permohonan penundaan pemeriksaan setelah melihat kondisi Dendy," tambah Erman.

Dendy memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sekitar pukul 09.35 WIB tadi. Kaki kanannya tampak digips dan sulit digerakkan. Direktur Utama PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara itu mengenakan tongkat, kemudian duduk di kursi roda setelah tiba di lobi gedung KPK.

Menurut Erman, kliennya mengalami kecelakaan pada Juli lalu. Kemarin Erman mengantarkan ke KPK foto-foto kondisi Dendy pascakecelakaan. Adapun Dendy dan ayahnya, anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat, Zulkarnaen Djabar, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait penganggaran proyek Al Quran dan proyek laboratorium madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama.

Nilai suap yang diduga diterima mereka mencapai lebih dari Rp 4 miliar. Dendy dijerat dalam kapasitasnya sebagai rekanan Kemenag dalam dua proyek tersebut. Sejauh ini, KPK belum menjadwalkan pemeriksaan Zulkarnaen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkominfo Sebut Banyak Instansi Tak 'Back Up' Data PDN Sebab Anggaran

Menkominfo Sebut Banyak Instansi Tak "Back Up" Data PDN Sebab Anggaran

Nasional
PAN Bantah Jokowi Sodorkan Nama Kaesang ke Parpol untuk Maju Pilkada Jakarta

PAN Bantah Jokowi Sodorkan Nama Kaesang ke Parpol untuk Maju Pilkada Jakarta

Nasional
Komisi I DPR Desak Pemerintah Cari Pelaku Peretasan PDN

Komisi I DPR Desak Pemerintah Cari Pelaku Peretasan PDN

Nasional
Wakil Ketua MPR Sebut Prabowo Akan Dilantik sebagai Presiden di Jakarta, Bukan IKN

Wakil Ketua MPR Sebut Prabowo Akan Dilantik sebagai Presiden di Jakarta, Bukan IKN

Nasional
Kerentanan Pertahanan dan Keamanan Siber Nasional yang Tak Dibenahi

Kerentanan Pertahanan dan Keamanan Siber Nasional yang Tak Dibenahi

Nasional
Jokowi Akan Hadiri Sidang Tahunan MPR RI 16 Agustus 2024 di Senayan

Jokowi Akan Hadiri Sidang Tahunan MPR RI 16 Agustus 2024 di Senayan

Nasional
Prabowo Akan Upacara HUT ke-79 RI di IKN Bareng Jokowi

Prabowo Akan Upacara HUT ke-79 RI di IKN Bareng Jokowi

Nasional
Bertemu Jokowi, Pimpinan MPR Laporkan Rencana Amendemen 1945

Bertemu Jokowi, Pimpinan MPR Laporkan Rencana Amendemen 1945

Nasional
Kemkominfo Minta Pelaku Usaha Lapor Jika Terdampak Pemutusan Internet ke Kamboja dan Filipina

Kemkominfo Minta Pelaku Usaha Lapor Jika Terdampak Pemutusan Internet ke Kamboja dan Filipina

Nasional
Bertemu Pimpinan MPR, Jokowi Minta Sidang Tahunan MPR 2024 Digelar Seperti Biasa

Bertemu Pimpinan MPR, Jokowi Minta Sidang Tahunan MPR 2024 Digelar Seperti Biasa

Nasional
Menkominfo: Target Pemulihan Penuh Layanan PDNS Pertengahan Agustus 2024

Menkominfo: Target Pemulihan Penuh Layanan PDNS Pertengahan Agustus 2024

Nasional
Hutama Karya Alokasikan 70 Persen Lahan di Rest Area Jalan Tol Trans Sumatera untuk UMKM

Hutama Karya Alokasikan 70 Persen Lahan di Rest Area Jalan Tol Trans Sumatera untuk UMKM

Nasional
SYL Siap Hadapi Sidang Tuntutan, Keluarga Saksikan Lewat TV

SYL Siap Hadapi Sidang Tuntutan, Keluarga Saksikan Lewat TV

Nasional
MKD Dinilai Bebani DPR Periode Mendatang Jika Tak Menindak Anggota Dewan Pemain Judi Online

MKD Dinilai Bebani DPR Periode Mendatang Jika Tak Menindak Anggota Dewan Pemain Judi Online

Nasional
Belajar dari 2020, Bawaslu Wanti-wanti Kepala Desa dan ASN Tak Berpihak pada Pilkada 2024

Belajar dari 2020, Bawaslu Wanti-wanti Kepala Desa dan ASN Tak Berpihak pada Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com