Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Akan Kasasi Putusan Banding Nunun

Kompas.com - 22/08/2012, 17:10 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi berencana mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) yang menguatkan vonis Nunun Nurbaeti pada pengadilan tingkat pertama. Nunun divonis dua tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 150 juta pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Kemungkinan kasasi, tapi dibaca dulu putusan PT (pengadilan tinggi)-nya seperti apa," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, saat dihubungi wartawan, Rabu (22/8/2012).

Johan menolak dakwaan jaksa KPK yang dinilai lemah sehingga majelis hakim PT DKI Jakarta tidak mengabulkan banding yang diajukan jaksa KPK tersebut. "Tidak semua dakwaan ditolak, Nunun tetap divonis bersalah. Soal pengembalian uang saja yang tidak dikabulkan," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim PT DKI Jakarta menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta melalui keputusan bernomor 33/PID/TPK/2012/PT.DKI tertanggal 26 Juli 2012. Pada tahap pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta, Nunun divonis dua tahun enam bulan penjara ditambah Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dia dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan memberi suap ke sejumlah anggota DPR 1999-2004 terkait pemenangan Miranda S Goeltom sebagai DGSBI 2004. Majelis hakim Tipikor juga memutuskan bahwa uang Rp 1 miliar yang diperoleh Nunun Nurbaeti dari pencairan 20 lembar cek perjalanan tidak disita negara.

Menurut majelis hakim, penyitaan uang itu tidak tepat karena posisi Nunun dalam kasus suap cek perjalanan ini adalah sebagai pemberi suap. Uang hasil pencairan cek senilai Rp 1 miliar itu selayaknya berada dalam penguasaan Nunun selaku pemberi cek perjalanan.

Salah seorang pengacara Nunun, Ina Rachman, menilai bahwa putusan banding PT DKI Jakarta ini sekaligus membuktikan bahwa dakwaan jaksa KPK atas perkara kliennya itu mengada-ada.

"Ibu NN (Nunun Nurbaeti) dituduh pemberi suap dalam kasus cek perjalanan ini. Sekarang yang harus mengembalikan uang itu adalah penerima suap. Itu artinya, penerapan pasal tuntutan JPU (jaksa penuntut umum) aneh dan mengada-ada," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com