Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Tipikor Bandung dan Surabaya Disorot MA

Kompas.com - 22/08/2012, 08:35 WIB
Susana Rita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Agung mengawasi secara ketat dua pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) di daerah yang dinilai kinerjanya masih bermasalah. Dua pengadilan tersebut adalah Pengadilan Tipikor Surabaya dan Bandung.

Di kedua pengadilan tersebut, MA mencatat adanya beberapa hakim yang diduga bermasalah. MA sudah mengantongi nama-nama hakim yang dimaksud.

Juru bicara MA yang juga Ketua Muda Pidana Khusus MA, Djoko Sarwoko, kepada Kompas mengungkapkan, setidaknya terdapat tiga hakim yang "bermasalah". Di Surabaya, terdapat hakim ad hoc tipikor yang memiliki perilaku dan mindset seperti pengacara. Hakim seharusnya membatasi diri dalam pergaulan, tetapi hakim yang dimaksud sering bergaul dengan para pengacara. Bahkan, hakim tersebut sering mendapatkan bahan-bahan pertanyaan bukan dari berkas perkara yang dipelajarinya, melainkan dari luar.

"Dia pernah mengajukan dissenting opinion (pendapat berbeda) yang isinya setuju membebaskan terdakwa korupsi. Saya kira ini ada yang tidak beres. Ini kan berbahaya," kata Djoko. Terkait hal tersebut, MA telah menerjunkan tim pemeriksa dari Badan Pengawasan (Bawas) MA ke Surabaya.

Sementara itu, tambahnya, pihaknya juga sudah mencium indikasi adanya dua hakim nakal di Pengadilan Tipikor Bandung. Djoko mengungkapkan, pihaknya sudah mengusulkan agar kedua hakim tersebut dicabut Surat Keputusan (SK) Ketua MA sebagai hakim bersertifikasi tipikor. Dengan demikian, kedua hakim tersebut tidak akan mengadili perkara-perkara tipikor lagi di kemudian hari.

Berdasarkan hasil evaluasi terhadap 33 pengadilan tipikor oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), Pengadilan Tipikor Surabaya tercatat sebagai pengadilan yang tertinggi membebaskan terdakwa korupsi. Sebanyak 26 terdakwa dibebaskan dari hukuman, sementara Bandung tercatat enam kali membebaskan terdakwa korupsi.

Sejak berdiri hingga 2012, ICW mencatat adanya 61 terdakwa korupsi yang dibebaskan oleh 33 pengadilan tipikor di daerah. Selain Surabaya dan Bandung, Pengadilan Tipikor Samarinda juga cukup banyak menjatuhkan vonis bebas (19 terdakwa) dan Pengadilan Tipikor Makassar membebaskan empat terdakwa.

Kondisi pengadilan tipikor di daerah sangat berbeda dengan Pengadilan Tipikor Jakarta. Sejak 2004-2012, Pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menangani sedikitnya 100 terdakwa korupsi. Dari jumlah tersebut, tak ada satu pun yang dijatuhi vonis bebas.

Terkait vonis-vonis bebas tersebut, Djoko Sarwoko mengungkapkan bahwa MA telah memiliki tim eksaminasi yang dipimpin langsung olehnya. Tim beranggotakan beberapa hakim agung, seperti Hakim Agung Suryajaya, Andi Samsan Nganro, dan Suhadi. Tim eksaminasi MA beberapa waktu lalu telah menerima hasil eksaminasi ICW terhadap sejumlah putusan bebas. Hasil eksaminasi tersebut akan dijadikan bahan masukan bagi MA untuk mengkaji sejumlah putusan bebas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com