JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Agung mengawasi secara ketat dua pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) di daerah yang dinilai kinerjanya masih bermasalah. Dua pengadilan tersebut adalah Pengadilan Tipikor Surabaya dan Bandung.
Di kedua pengadilan tersebut, MA mencatat adanya beberapa hakim yang diduga bermasalah. MA sudah mengantongi nama-nama hakim yang dimaksud.
Juru bicara MA yang juga Ketua Muda Pidana Khusus MA, Djoko Sarwoko, kepada Kompas mengungkapkan, setidaknya terdapat tiga hakim yang "bermasalah". Di Surabaya, terdapat hakim ad hoc tipikor yang memiliki perilaku dan mindset seperti pengacara. Hakim seharusnya membatasi diri dalam pergaulan, tetapi hakim yang dimaksud sering bergaul dengan para pengacara. Bahkan, hakim tersebut sering mendapatkan bahan-bahan pertanyaan bukan dari berkas perkara yang dipelajarinya, melainkan dari luar.
"Dia pernah mengajukan dissenting opinion (pendapat berbeda) yang isinya setuju membebaskan terdakwa korupsi. Saya kira ini ada yang tidak beres. Ini kan berbahaya," kata Djoko. Terkait hal tersebut, MA telah menerjunkan tim pemeriksa dari Badan Pengawasan (Bawas) MA ke Surabaya.
Sementara itu, tambahnya, pihaknya juga sudah mencium indikasi adanya dua hakim nakal di Pengadilan Tipikor Bandung. Djoko mengungkapkan, pihaknya sudah mengusulkan agar kedua hakim tersebut dicabut Surat Keputusan (SK) Ketua MA sebagai hakim bersertifikasi tipikor. Dengan demikian, kedua hakim tersebut tidak akan mengadili perkara-perkara tipikor lagi di kemudian hari.
Berdasarkan hasil evaluasi terhadap 33 pengadilan tipikor oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), Pengadilan Tipikor Surabaya tercatat sebagai pengadilan yang tertinggi membebaskan terdakwa korupsi. Sebanyak 26 terdakwa dibebaskan dari hukuman, sementara Bandung tercatat enam kali membebaskan terdakwa korupsi.
Sejak berdiri hingga 2012, ICW mencatat adanya 61 terdakwa korupsi yang dibebaskan oleh 33 pengadilan tipikor di daerah. Selain Surabaya dan Bandung, Pengadilan Tipikor Samarinda juga cukup banyak menjatuhkan vonis bebas (19 terdakwa) dan Pengadilan Tipikor Makassar membebaskan empat terdakwa.
Kondisi pengadilan tipikor di daerah sangat berbeda dengan Pengadilan Tipikor Jakarta. Sejak 2004-2012, Pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menangani sedikitnya 100 terdakwa korupsi. Dari jumlah tersebut, tak ada satu pun yang dijatuhi vonis bebas.
Terkait vonis-vonis bebas tersebut, Djoko Sarwoko mengungkapkan bahwa MA telah memiliki tim eksaminasi yang dipimpin langsung olehnya. Tim beranggotakan beberapa hakim agung, seperti Hakim Agung Suryajaya, Andi Samsan Nganro, dan Suhadi. Tim eksaminasi MA beberapa waktu lalu telah menerima hasil eksaminasi ICW terhadap sejumlah putusan bebas. Hasil eksaminasi tersebut akan dijadikan bahan masukan bagi MA untuk mengkaji sejumlah putusan bebas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.