Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekerasan hingga Radikalisme Jadi Alasan

Kompas.com - 22/08/2012, 02:09 WIB

Ala Orba

Ada pula larangan untuk menganut, mengembangkan, dan menyebarkan ajaran/paham yang bertentangan dengan Pancasila. Dalam penjelasan RUU Ormas disebutkan, paham-paham tersebut antara lain komunisme, marxisme, leninisme, kapitalisme, dan liberalisme.

Larangan ini membuat RUU Ormas mirip dengan aturan represif ala Orde Baru. Pikiran dibatasi. Akhirnya, lahir kemunafikan dan pelanggaran hak asasi manusia. Buktinya, kendati kapitalisme dan liberalisme dilarang, masyarakat bisa merasakan semua sektor kehidupan dijalankan dengan paham itu. Siapa bisa membayar, dia akan mendapat pelayanan. Ideologi kiri yang demikian dikhawatirkan selama ini lebih dimanfaatkan untuk memberangus orang-orang yang ”dicap” PKI.

Ketika ditanya, bagaimana bisa membuktikan ormas sebagai perusak ideologi, Tanribali mengakui kesulitannya. Namun, itu bisa dirasakan. Kepolisian dan kejaksaan bisa menegakkan hukum apabila ormas menyebarkan paham-paham itu. Kendati dia mengatakan pembelajaran berbagai ideologi sah dilakukan di kampus, hal itu tetap harus dilaporkan ketika melibatkan ormas.

Larangan ini dinilai Koalisi untuk Kebebasan Berserikat sebagai upaya represif pemerintah untuk menutupi kegagalan penegak hukum. Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Nurkholis Hidayat menegaskan, pelaku kekerasan bisa ditindak dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Masalahnya, apakah penegakan hukum yang dilakukan sudah optimal?

Selain itu, transparansi keuangan ormas pun bisa dituntut dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Untuk pemberantasan terorisme, Indonesia memiliki beberapa peraturan perundangan mulai 2003 sampai 2012. Karena itu, ukuran pelarangan ormas dinilai sangat multitafsir.

Tanribali mengakui, sanksi pidana, denda, ataupun kurungan yang akan diatur dalam RUU Ormas belum disepakati pemerintah dan DPR. Pemerintah berharap, sebelum pembekuan ormas, ada tahapan teguran seperti pada UU No 8 Tahun 1985, sedangkan DPR sebaliknya.

Ketika tak ada kemauan penegakan hukum dan menjalankan tugas melindungi segenap warga, RUU Ormas akan menjadi aturan tumpul lagi. Namun, pemerintah menepisnya dengan menyatakan, RUU Ormas lebih komprehensif serta rinci mengatur ormas berikut larangan dan sanksinya. (nINA susilo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com