Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putri Miranda Harapkan Keadilan di Sidang Ibunya

Kompas.com - 21/08/2012, 12:03 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S Goeltom, mendapat kunjungan dari keluarganya selama libur Hari Raya Idul Fitri. Selasa (22/8/2012) pagi tadi, tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan itu menerima kunjungan putrinya, Winda Malika Siregar.

Miranda memang tidak merayakan Lebaran karena tidak beragama Islam. Namun, putrinya yang beragama Islam tetap mengunjungi Miranda untuk bermaaf-maafan. "Kita tetap ber-Lebaran dengan Ibu. Kita kan Lebaran di sini. Anaknya ada dua dan dua-duanya muslim," kata Winda sebelum menjenguk Miranda di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan, Jakarta, Selasa.

Miranda ditahan di Rutan Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di basement gedung KPK, Kuningan, Jakarta, sejak 1 Juni 2012. Kini Miranda masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Winda yang datang bersama anggota keluarga Miranda itu berharap agar persidangan Ibunya dapat berjalan adil. "Semoga dia selalu kuat dan persidangannya berjalan seadil-adilnya, semoga persidangannya semuanya disiarkan televisi," ucap Winda.

Dalam kunjungannya, Winda membawakan makanan khas Medan untuk Miranda. Menurut Winda, ibunya dalam keadaan sehat dan tegar. Dia yakin Miranda tidak bersalah seperti yang dituduhkan.

Miranda didakwa menyuap anggota DPR 1999-2004 terkait pemilihannya sebagai Deputi Gubernur Senior BI pada 2004. Miranda bersama-sama Nunun Nurbaeti atau masing-masing bertindak sendiri memberikan cek perjalanan Bank Internasional Indonesia (BII) senilai Rp 20,8 miliar melalui Ari Malangjudo ke anggota DPR periode 1999-2004. Anggota DPR itu antara lain Hamka Yandhu (Fraksi Partai Golkar), Dudhie Makmun Murod (Fraksi PDI Perjuangan), dan Endin Soefihara (Fraksi PPP).

Cek perjalanan senilai Rp 20,8 miliar tersebut merupakan bagian dari total 480 cek perjalanan BII senilai Rp 24 miliar. Adapun Nunun divonis dua tahun enam bulan penjara karena dianggap terbukti sebagai pemberi suap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian II-Habis)

    Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian II-Habis)

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Titik Temu Mewujudkan Koalisi PKS dan PDI-P di Jakarta | KPK Benarkan Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Dibagikan Jokowi

    [POPULER NASIONAL] Titik Temu Mewujudkan Koalisi PKS dan PDI-P di Jakarta | KPK Benarkan Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Dibagikan Jokowi

    Nasional
    Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian I)

    Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian I)

    Nasional
    Tanggal 1 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 1 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Antisipasi Serangan Siber, Imigrasi Siapkan Sistem 'Back Up' Data Cepat

    Antisipasi Serangan Siber, Imigrasi Siapkan Sistem "Back Up" Data Cepat

    Nasional
    Puncak Hari Bhayangkara Digelar 1 Juli 2024 di Monas, Jokowi dan Prabowo Diundang

    Puncak Hari Bhayangkara Digelar 1 Juli 2024 di Monas, Jokowi dan Prabowo Diundang

    Nasional
    4 Bandar Judi 'Online' Terdeteksi, Kapolri: Saya Sudah Perintahkan Usut Tuntas

    4 Bandar Judi "Online" Terdeteksi, Kapolri: Saya Sudah Perintahkan Usut Tuntas

    Nasional
    Usai Bertemu Jokowi, MenPAN-RB Sebut Jumlah Kementerian Disesuaikan Kebutuhan Prabowo

    Usai Bertemu Jokowi, MenPAN-RB Sebut Jumlah Kementerian Disesuaikan Kebutuhan Prabowo

    Nasional
    Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA yang Ditangkap karena Kejahatan Siber di Bali

    Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA yang Ditangkap karena Kejahatan Siber di Bali

    Nasional
    Imigrasi Akui Sudah Surati Kominfo untuk 'Back Up' Data Sejak April, tapi Tak Direspons

    Imigrasi Akui Sudah Surati Kominfo untuk "Back Up" Data Sejak April, tapi Tak Direspons

    Nasional
    Disebut Tamak, SYL Klaim Selalu Minta Anak Buah Ikuti Aturan

    Disebut Tamak, SYL Klaim Selalu Minta Anak Buah Ikuti Aturan

    Nasional
    Bantah Hasto Menghilang Usai Diperiksa KPK, Adian Pastikan Masih Berada di Jakarta

    Bantah Hasto Menghilang Usai Diperiksa KPK, Adian Pastikan Masih Berada di Jakarta

    Nasional
    Dirjen Imigrasi Enggan Salahkan Siapapun Soal Peretasan: Sesama Bus Kota Enggak Boleh Saling Menyalip

    Dirjen Imigrasi Enggan Salahkan Siapapun Soal Peretasan: Sesama Bus Kota Enggak Boleh Saling Menyalip

    Nasional
    Adian Sebut PDI-P Siap jika Jokowi 'Cawe-cawe' di Pilkada 2024

    Adian Sebut PDI-P Siap jika Jokowi "Cawe-cawe" di Pilkada 2024

    Nasional
    KPK Sebut Keluarga SYL Kembalikan Uang Rp 600 Juta

    KPK Sebut Keluarga SYL Kembalikan Uang Rp 600 Juta

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com