Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Tipikor Perlu Dievaluasi

Kompas.com - 18/08/2012, 07:11 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Keberadaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dinilai perlu dievaluasi. Penangkapan dua hakim Pengadilan Tipikor oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai menjadi bukti bahwa ada masalah di pengadilan tersebut, khususnya dalam proses rekrutmen hakim.

"Pemerintah dan DPR perlu mengambil inisiatif untuk memikirkan apakah Pengadilan Tipikor masih kita butuhkan," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Nasir Djamil di Jakarta, Sabtu ( 18/8/2012 ).  Hal itu dikatakan Nasir ketika dimintai tanggapan atas penangkapan Kartini Marpaung (hakim Pengadilan Tipikor Semarang) dan Heru Kusbandono (hakim Pengadilan Tipikor Pontianak). Keduanya tertangkap tangan menerima suap terkait penanganan perkara korupsi pemeliharaan mobil dinas di DPRD Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Kedua juga kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Nasir mengatakan, sejak awal proses rekrutmen hakim yang akan ditempatkan di Pengadilan Tipikor kurang ideal dan terkesan dipaksakan. Karena kualitas hakim yang minimalis, kata dia, maka tidak heran jika hakim di Pengadilan Tipikor mudah dibeli dengan uang untuk memenangkan suatu kasus.

"Jika tetap berlanjut tanpa diimbangi hakim-hakim Tipikor yang jujur, profesional, dan berani, maka bisa diprediksi Pengadilan Tipikor akan menjadi surga bagi pelaku korupsi," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.

Nasir menambahkan, jika Pengadilan Tipikor tetap dipertahankan, maka perlu ada sikap tegas Mahkamah Agung terhadap seluruh hakim yang mempunyai latar belakang abu-abu. "Segera saja dipensiunkan dini sembari melakukan rekrutmen ulang dengan melibatkan KPK dalam proses seleksinya," pungkas dia.

Pengadilan Tipikor Semarang sebelumnya mendapat sorotan dari Badan Pengawasan (Banwas) MA maupun masyarakat karena sudah membebaskan banyak terdakwa korupsi. Hakim Kartini Marpaung bahkan sudah membebaskan lima dari tujuh terdakwa kasus korupsi yang ditanganinya.

Selain menetap dua hakim yang tertangkap sebagai tersangka, KPK juga menjerat seorang pengusaha berinisial SD. Ketiganya diciduk dalam operasi tangkap tangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang seusai upacara HUT ke-67 Kemerdekaan RI, Jumat kemarin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

    Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

    Nasional
    Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

    Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

    Nasional
    BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

    BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

    Nasional
    Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

    Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

    Nasional
    PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

    PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

    Nasional
    Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

    Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

    Nasional
    Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

    Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

    Nasional
    Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

    Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

    Nasional
    Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

    Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

    Nasional
    Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

    Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

    Nasional
    Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

    Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

    Nasional
    Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

    Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

    Nasional
    Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

    Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

    Nasional
    Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

    Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

    Nasional
    Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

    Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com