JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (15/8/2012), menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi proyek Al Quran dan proyek laboratorium Kementerian Agama, Dendy Prasetya. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Dendy akan diperiksa terkait posisinya sebagai tersangka.
Hingga pukul 10.30 WIB, Dendy belum memenuhi panggilan KPK. Pemeriksaan Dendy sebagai tersangka ini merupakan yang pertama. KPK mengumumkan penetapan Dendy sebagai tersangka pada 29 Juni 2012 lalu.
Dendy dan ayahnya, anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat, Zulkarnaen Djabar, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait penganggaran proyek Al Quran dan proyek laboratorium madrasah tsanawiyah di Kemenag.
Dendy dijerat dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT KSAI, rekanan Kementerian Agama dalam dua proyek tersebut. Seorang pejabat KPK, kepada Kompas mengatakan kalau tersangka kasus dugaan korupsi Al Quran akan ditahan minggu ini.
Saat dikonfirmasi soal kemungkinan Dendy ditahan seusai pemeriksaan perdananya hari ini, Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan akan mengeceknya terlebih dahulu. "Saya cek dulu," ujar Johan.
Sejauh ini, KPK belum menjadwalkan pemeriksaan Zulkarnaen. Sebelumnya KPK memeriksa sejumlah saksi untuk dua tersangka itu, di antaranya tiga pejabat Kementerian Agama, yakni Direktur Urusan Agama Islam Pembinaan Syariah, Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat (Bimas) Islam, Ahmad Jauhari, Sekretaris di Ditjen Bimas Islam, Abdul Karim, dan Kasubdit Kepenghuluan, Mashuri.
Selain melakukan penyidikan, KPK juga membuka penyelidikan baru terkait proyek Al Quran dan proyek laboratorium Kemenag tersebut. Penyelidikan itu menyasar oknum Kemenag yang diduga terlibat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.