JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat asal Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh, dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, mulai Selasa (14/8/2012) siang ini. Angelina atau Angie adalah tersangka kasus dugaan suap kepengurusan anggaran proyek wisma atlet SEA Games serta proyek pengadaan sarana dan prasarana di 16 universitas.
"Ibu AS (Angelina Sondakh) akan dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu, hari ini dibawa," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa.
Menurut Johan, hal ini dilakukan menyusul berkas pemeriksaan Angelina yang dilimpahkan ke tahap penuntutan atau P21. Dalam tahap ini, perkara Angelina berada di tangan penuntut KPK, bukan lagi menjadi kewenangan penyidik. Dikatakan Johan, tim penuntut menilai Angelina lebih baik ditahan di Rutan Pondok Bambu ketimbang di Rutan KPK.
"Subyektivitas jaksa. Menurut jaksa, Ibu AS (Angelina Sondakh) perlu dipindahkan ke Pondok Bambu. Tentu dengan aturan yang sama, kita punya waktu 14 hari maksimal untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.
Secara terpisah, pengacara Angelina, Tengku Nasrullah, mengatakan bahwa kliennya minta pemindahan dilakukan seusai dia mengikuti ceramah agama yang digelar rutin di Rutan KPK sehabis dzuhur.
"Kan dia selama ini selalu dzuhur berjemaah, kemudian ada kultum (ceramah agama). Nah, tadi disetujui baru pindah nanti setelah Angie selesai kultum," ujar Nasrullah.
Saat ditanya lebih menguntungkan ditahan di Rutan KPK atau Rutan Pondok Bambu, Nasrullah mengatakan, di mana pun itu, hak-hak normatif Angelina sebagai tersangka harus dihormati. Dia juga mengatakan, Angelina siap menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Seusai aturan, KPK memiliki waktu paling lama dua minggu untuk melimpahkan berkas perkara Angelina ke Pengadilan Tipikor. KPK menetapkan Angelina sebagai tersangka sejak 3 Februari 2012 lalu.
Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat itu kemudian ditahan di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK per 27 April 2012. Selaku anggota Badan Anggaran DPR 2011/2012, Angelina diduga menerima suap terkait penganggaran proyek wisma serta dan proyek pengadaan sarana dan prasarana 16 universitas. KPK menemukan 16 aliran dana mencurigakan ke Angelina yang nilainya miliaran rupiah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.