Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angelina Dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu

Kompas.com - 14/08/2012, 14:06 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat asal Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh, dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, mulai Selasa (14/8/2012) siang ini. Angelina atau Angie adalah tersangka kasus dugaan suap kepengurusan anggaran proyek wisma atlet SEA Games serta proyek pengadaan sarana dan prasarana di 16 universitas.

"Ibu AS (Angelina Sondakh) akan dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu, hari ini dibawa," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa.

Menurut Johan, hal ini dilakukan menyusul berkas pemeriksaan Angelina yang dilimpahkan ke tahap penuntutan atau P21. Dalam tahap ini, perkara Angelina berada di tangan penuntut KPK, bukan lagi menjadi kewenangan penyidik. Dikatakan Johan, tim penuntut menilai Angelina lebih baik ditahan di Rutan Pondok Bambu ketimbang di Rutan KPK.

"Subyektivitas jaksa. Menurut jaksa, Ibu AS (Angelina Sondakh) perlu dipindahkan ke Pondok Bambu. Tentu dengan aturan yang sama, kita punya waktu 14 hari maksimal untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.

Secara terpisah, pengacara Angelina, Tengku Nasrullah, mengatakan bahwa kliennya minta pemindahan dilakukan seusai dia mengikuti ceramah agama yang digelar rutin di Rutan KPK sehabis dzuhur.

"Kan dia selama ini selalu dzuhur berjemaah, kemudian ada kultum (ceramah agama). Nah, tadi disetujui baru pindah nanti setelah Angie selesai kultum," ujar Nasrullah.

Saat ditanya lebih menguntungkan ditahan di Rutan KPK atau Rutan Pondok Bambu, Nasrullah mengatakan, di mana pun itu, hak-hak normatif Angelina sebagai tersangka harus dihormati. Dia juga mengatakan, Angelina siap menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Seusai aturan, KPK memiliki waktu paling lama dua minggu untuk melimpahkan berkas perkara Angelina ke Pengadilan Tipikor. KPK menetapkan Angelina sebagai tersangka sejak 3 Februari 2012 lalu.

Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat itu kemudian ditahan di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK per 27 April 2012. Selaku anggota Badan Anggaran DPR 2011/2012, Angelina diduga menerima suap terkait penganggaran proyek wisma serta dan proyek pengadaan sarana dan prasarana 16 universitas. KPK menemukan 16 aliran dana mencurigakan ke Angelina yang nilainya miliaran rupiah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com