JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (8/8/2012), mulai memeriksa saksi untuk tersangka kasus dugaan suap Buol, Siti Hartati Murdaya Poo. KPK menetapkan Hartati sebagai tersangka melalui surat perintah penyidikan (sprindik) tanggal 6 Agustus 2012, tetapi baru mengumumkan penetapan tersangkanya hari ini.
Adapun saksi yang diperiksa untuk Hartati adalah dua anak buahnya, yakni Direktur Operasional PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) Gondo Sudjono dan Manajer Umum PT HIP, Yani Anshori. Keduanya lebih dulu ditetapkan KPK sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SHM (Siti Hartati Murdaya)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Rabu (8/8/2012).
Berdasarkan pengamatan Kompas.com, Gondo dan Yani sudah tiba di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, dengan mobil tahanan. Hartati, Gondo, dan Yani ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menyuap Bupati Buol Amran Batalipu dengan uang Rp 3 miliar.
KPK pun menetapkan Amran sebagai tersangka. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, pemberian suap itu terkait kepengurusan hak guna usah (HGU) perkebunan kelapa sawit PT HIP dan PT Cipta Cakra Murdaya di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Kasus ini berawal saat Yani dan Gondo tertangkap tangan KPK. Keduanya ditangkap sesaat setelah diduga memberikan uang suap kepada Amran di Buol. Beberapa hari kemudian, KPK menangkap Amran di kediamannya di Buol. Ketiga orang itu kemudian ditahan KPK secara terpisah.
Melalui pengembangan penyidikan ketiga tersangka, KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Hartati sebagai tersangka. Dugaan keterlibatan Hartati dalam penyuapan ini diperkuat dengan bukti rekaman pembicaraan antara Hartati dan Amran.
Dalam rekaman tersebut, Hartati meminta Amran mengurus HGU perusahaannya. Informasi dari KPK menyebutkan kalau pemberian suap diduga dilakukan karena ada perintah Hartati ke Yani Anshori.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.