Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemohon: Pasal 50 Ayat (3) UU KPK Tak Tegas

Kompas.com - 06/08/2012, 13:46 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasal 50 ayat (3) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dipandang tidak jelas sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, Habiburokhman, Munathsir Mustaman, dan Maulana Bungaran mendaftarkan permohonan uji materil atas undang-undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi, Senin (6/8/2012).

"Pasal 50 ayat (3) tidak secara jelas merumuskan mengenai wewenang penyidikan yang mana diatur di UU tersebut," ujar Habiburokhman seusai menyerahkan berkas permohonan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin.

 

Pasal 50 ayat (3) UU KPK berbunyi, "Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mulai melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepolisian atau Kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan."

Habiburokhman berpendapat, Pasal 50 ayat (3) pada frasa "Kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan" menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana terjadi dalam penyidikan ganda pada kasus dugaan korupsi pengadaan Simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri.

Frasa itu, kata dia, juga bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. "Seharusnya frasa 'Kepolisian atau Kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan' dimaknai dengan 'wewenang kepolisian atau kejaksaan untuk melakukan penyidikan dalam perkara tersebut'," terangnya.

Menurutnya, jika permohonan uji materil ini ditolak MK itu berarti makna frasa tersebut dianggap jelas. Dengan demikian, dalam polemik kewenangan penyidikan kasus Korlantas Polri, yang berwenang melakukan penyidikan adalah KPK.  Sementara, jika permohonan diterima MK maka tafsiran dari pasal tersebut akan disempurnakan lagi.

"Ya kalau ditolak bagus, pasti kan alasannya undang-undang sendiri sudah jelas, bahwa pasal itu sudah jelas dan tidak ada yang patut diuji materikan lagi. Hal itu artinya KPK yang berhak menyidik kasus bukan Polri. Kalau diterima ya tafsirannya akan disempurnakan lagi lah agar tidak multitafsir," terangnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

    Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

    Nasional
    Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

    Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

    Nasional
    Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

    Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

    Nasional
    Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

    Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

    Nasional
    DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

    DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

    Nasional
    Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

    Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

    Nasional
    Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

    Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

    Nasional
    Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

    Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

    Nasional
    Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

    Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

    Nasional
    DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

    DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

    Nasional
    DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

    DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

    Nasional
    Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

    Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

    Nasional
    Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

    Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

    Nasional
    Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

    Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

    Nasional
    Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

    Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com