JAKARTA, KOMPAS.com -- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melayangkan somasi atau teguran ke Kepala Kepolisian RI Timur Pradopo agar membatalkan penyidikan kasus dugaan korupsi alat simulasi ujian surat izin mengemudi (SIM).
MAKI mendesak agar Polri menyerahkan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Jika dalam tiga hari teguran itu tidak dilaksanakan, MAKI akan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Apabila somasi ini tidak diindahkan, maka kami akan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu tanggal 8 Agustus 2012 dengan dasar Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP yang mengatur mengenai Praperadilan terhadap tidak sahnya penahanan dan tidak sahnya penyitaan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui siaran pers yang diterima wartawan, Jumat (3/8/2012).
Gugatan praperadilan tersebut, kata Boyamin, akan diajukan dengan Kapolri sebagai termohon utama, pimpinan KPK sebagai turut termohon pertama, dan Jaksa Agung sebagai turut termohon kedua.
"Urgensi Turut Termohon I (pimpinan KPK) adalah untuk memperoleh jawaban resmi di pengadilan bahwa KPK sudah melakukan penyidikan perkara yang sama. Untuk Turut Termohon II (Jaksa Agung) dalam rangka memperoleh jawaban resmi di Pengadilan bahwa Jaksa Agung tidak akan menerima penyerahan dan tidak memproses berkas perkara korupsi yg sedang disidik KPK karena akan tumpang tindih dan akan ditolak Pengadilan Tipikor," papar Boyamin.
Dia juga mengatakan, dalam hukum dikenal azas nebis in idem yang artinya bahwa suatu perkara yang sama tidak dapat disidangkan untuk kedua kalinya. Dengan demikian, kata Boyamin, apabila Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri bersikukuh tetap melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi simulator SIM tersebut, Polri dapat dianggap melanggar undang-undang KUHP.
"Serta melanggar Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 Pasal 50 yang intinya penyidikan KPK mempunyai wewenang penuh dan tidak dapat diganggu instansi lain," katanya.
Pasalnya, KPK juga menyidik kasus itu dengan tiga tersangka yang sama dengan yang dimiliki Polri. Boyamin pun merasa yakin majelis hakim akan mengabulkan gugatan praperadilan yang akan diajukannya itu. Jika tidak dikabulkan, setidak-tidaknya, kata dia, majelis hakim pasti akan memberikan pertimbangan yang mengatakan kalau tindakan Bareskrim Mabes Polri tersebut tidak berdasar atau salah besar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.