Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MAKI Ancam Gugat Kapolri ke Pengadilan

Kompas.com - 04/08/2012, 20:10 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melayangkan somasi atau teguran ke Kepala Kepolisian RI Timur Pradopo agar membatalkan penyidikan kasus dugaan korupsi alat simulasi ujian surat izin mengemudi (SIM).

MAKI mendesak agar Polri menyerahkan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Jika dalam tiga hari teguran itu tidak dilaksanakan, MAKI akan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Apabila somasi ini tidak diindahkan, maka kami akan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu tanggal 8 Agustus 2012 dengan dasar Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP yang mengatur mengenai Praperadilan terhadap tidak sahnya penahanan dan tidak sahnya penyitaan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui siaran pers yang diterima wartawan, Jumat (3/8/2012).

Gugatan praperadilan tersebut, kata Boyamin, akan diajukan dengan Kapolri sebagai termohon utama, pimpinan KPK sebagai turut termohon pertama, dan Jaksa Agung sebagai turut termohon kedua.

"Urgensi Turut Termohon I (pimpinan KPK) adalah untuk memperoleh jawaban resmi di pengadilan bahwa KPK sudah melakukan penyidikan perkara yang sama. Untuk Turut Termohon II (Jaksa Agung) dalam rangka memperoleh jawaban resmi di Pengadilan bahwa Jaksa Agung tidak akan menerima penyerahan dan tidak memproses berkas perkara korupsi yg sedang disidik KPK karena akan tumpang tindih dan akan ditolak Pengadilan Tipikor," papar Boyamin.

Dia juga mengatakan, dalam hukum dikenal azas nebis in idem yang artinya bahwa suatu perkara yang sama tidak dapat disidangkan untuk kedua kalinya. Dengan demikian, kata Boyamin, apabila Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri bersikukuh tetap melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi simulator SIM tersebut, Polri dapat dianggap melanggar undang-undang KUHP.

"Serta melanggar Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 Pasal 50 yang intinya penyidikan KPK mempunyai wewenang penuh dan tidak dapat diganggu instansi lain," katanya.

Pasalnya, KPK juga menyidik kasus itu dengan tiga tersangka yang sama dengan yang dimiliki Polri. Boyamin pun merasa yakin majelis hakim akan mengabulkan gugatan praperadilan yang akan diajukannya itu. Jika tidak dikabulkan, setidak-tidaknya, kata dia, majelis hakim pasti akan memberikan pertimbangan yang mengatakan kalau tindakan Bareskrim Mabes Polri tersebut tidak berdasar atau salah besar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

    Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

    Nasional
    Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

    Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

    Nasional
    Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

    Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

    Nasional
    KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

    KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

    Nasional
    PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

    PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

    Nasional
    PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

    PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

    Nasional
    KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

    KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

    Nasional
    MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

    MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

    Nasional
    Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

    Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

    Nasional
    TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

    TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

    Nasional
    Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Nasional
    PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

    PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

    Nasional
    Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

    Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

    Nasional
    Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Nasional
    Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

    Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com