JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia bersikeras untuk tetap menyidik kasus dugaan korupsi simulator pembuatan SIM, yang juga ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sesuai kesepakatan, keduanya akan berbagi barang bukti maupun dokumen untuk bisa diakses dalam kepentingan penyidikan.
"Barang bukti, sesuai kesepakatan pertemuan antara pimpinan, kita akan sharing. Kalau barang bukti itu punya kita, kita juga akan berikan akses. Terserah mau disimpan di KPK, tidak masalah. Kita sepakat sharing," kata Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jendral (Pol) Sutarman di Mabes Polri, Jumat (3/8/2012).
Sutarman menjelaskan, Polri juga membutuhkan barang bukti dan dokumen untuk penyidikan kasus dugaan korupsi proyek simulasi roda dua dan roda empat ujian surat izin mengemudi (SIM) Korps Lalu Lintas Polri pada 2011. Keduanya harus saling memberikan akses karena menyelidiki kasus yang sama sehingga barang bukti pun sama. Namun, jika KPK tak mau memberikan akses barang bukti tersebut, Polri mengancam akan melakukan penyitaan. "Kalau sharing tidak diizinkan, kita akan melakukan penyitaan," ujar Sutarman.
Menurutnya, KPK juga dapat dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Tipikor, jika menghalangi penyitaan. Dalam pasal itu disebutkan, "setiap orang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa atau para saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan penjara paling singkat 3 tahun...."
"Kalau penyitaaan juga dihalang-halangi kita juga bisa menerapkan Pasal 21. Kita kan juga melakukan penyidikan, perlu diskusi sinkronisasi," kata Sutarman.
Menurut Sutarman, ada barang bukti yang tidak terkit dengan kasus, tetapi tetap dibawa KPK. Polri pun melakukan penjagaan terhadap barang bukti di KPK. Menurutnya, beberapa barang bukti harus dikembalikan ke gedung Korlantas. "Ada barang-barang yang mengganggu aktivitas masyarakat ada di situ. Kalau hilang, pelayanan bisa terganggu," ujarnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.