Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Andi Arief: Silakan Misbakhun Tuntut Balik

Kompas.com - 03/08/2012, 17:14 WIB
Hindra Liauw

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Presiden Bidang Bantuan Sosial dan Bencana Andi Arief mempersilakan Komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI) Misbakhun dan pengacaranya, Yusril Ihza Mahendra, menuntut balik dirinya, terkait pelaporan kasus penggunaan surat palsu dalam pengajuan letter of credit dari PT Bank Century.

"Saya akan hadapi dan saya bertanggung jawab terhadap apa yang saya lakukan," kata Andi Arief dalam pernyataan tertulis kepada para wartawan, Jumat (3/8/2012).

Dikatakan Andi, sebagai warga negara, dirinya hanya menjalankan tugasnya, yakni melaporkan sebuah kejahatan perbankan dan pencucian uang.

Perkara Misbakhun muncul pada 1 Maret 2010 saat staf khusus Presiden Yudhoyono, Andi Arief, melaporkan Misbakhun ke Polres Jakarta Pusat karena diduga memiliki letter of credit fiktif dari Bank Century. Polisi menahan Misbakhun pada 26 April 2010.

Dalam perkara ini, Misbakhun divonis setahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat. Namun di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis mantan anggota panitia khusus angket Bank Century dari Fraksi PKS ini dengan hukuman dua tahun penjara.

Misbakhun, yang dikenal kritis ketika menjadi anggota Pansus Skandal Century, mengajukan upaya banding. Saat bandingnya ditolak, ia mengajukan kasasi, bahkan hingga PK. MA pun membebaskan mantan anggota DPR sekaligus politisi Partai Keadilan Sejahtera itu. Misbakhun bebas bersyarat pada 18 Agustus 2011.  

Terkait keputusan MA, Andi Arief mengatakan dirinya menghormati putusan tersebut. Dirinya juga mengatakan ingin agar skandar Century segera dituntaskan.

"KPK sudah bisa masuk melalui kasus LC Ini karena dana PMS (penyertaan modal sementara), LPS (lembaga penjamin simpanan) sudah menyentuh perusahaan penerima LC (letter of credit). Inilah pintu masuk yang kuat menyelesaikan kasus Century," katanya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com