JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Presiden Bidang Bantuan Sosial dan Bencana Andi Arief mempersilakan Komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI) Misbakhun dan pengacaranya, Yusril Ihza Mahendra, menuntut balik dirinya, terkait pelaporan kasus penggunaan surat palsu dalam pengajuan letter of credit dari PT Bank Century.
"Saya akan hadapi dan saya bertanggung jawab terhadap apa yang saya lakukan," kata Andi Arief dalam pernyataan tertulis kepada para wartawan, Jumat (3/8/2012).
Dikatakan Andi, sebagai warga negara, dirinya hanya menjalankan tugasnya, yakni melaporkan sebuah kejahatan perbankan dan pencucian uang.
Perkara Misbakhun muncul pada 1 Maret 2010 saat staf khusus Presiden Yudhoyono, Andi Arief, melaporkan Misbakhun ke Polres Jakarta Pusat karena diduga memiliki letter of credit fiktif dari Bank Century. Polisi menahan Misbakhun pada 26 April 2010.
Dalam perkara ini, Misbakhun divonis setahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat. Namun di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis mantan anggota panitia khusus angket Bank Century dari Fraksi PKS ini dengan hukuman dua tahun penjara.
Misbakhun, yang dikenal kritis ketika menjadi anggota Pansus Skandal Century, mengajukan upaya banding. Saat bandingnya ditolak, ia mengajukan kasasi, bahkan hingga PK. MA pun membebaskan mantan anggota DPR sekaligus politisi Partai Keadilan Sejahtera itu. Misbakhun bebas bersyarat pada 18 Agustus 2011.
Terkait keputusan MA, Andi Arief mengatakan dirinya menghormati putusan tersebut. Dirinya juga mengatakan ingin agar skandar Century segera dituntaskan.
"KPK sudah bisa masuk melalui kasus LC Ini karena dana PMS (penyertaan modal sementara), LPS (lembaga penjamin simpanan) sudah menyentuh perusahaan penerima LC (letter of credit). Inilah pintu masuk yang kuat menyelesaikan kasus Century," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.