Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tak Akan Serahkan Tersangkanya pada KPK

Kompas.com - 03/08/2012, 14:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan pihaknya tidak akan menyerahkan lima tersangka yang telah ditetapkan polri untuk disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersikeras tetap melanjutkan penyidikan dan tak mau menyerahkan sepenuhnya kepada KPK kasus dugaan korupsi proyek simulasi roda dua dan roda empat ujian surat izin mengemudi (SIM) Korps Lalu Lintas Polri pada 2011.

"Saya tidak akan pernah memberikan (tersangka) selama saya masih melakukan penyidikan. Kecuali memang ada keputusan peradilan yang menyatakan saya harus menyerahkan atau menghentikan penyidikan," tegas Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jendral (Pol) Sutarman saat menggelar jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (3/8/2012).

Sutarman menjelaskan, Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi belum jelas dalam beracara. Dalam Pasal 50 ayat 1, 3, dan 4 disebutkan, lembaga penegakkan hukum lain tidak dapat menangani suatu kasus yang sudah lebih dulu ditangani KPK.

Karena tata beracara belum jelas, tegas Sutarman, Polri tunduk pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. "Kalau saya harus menghentikan penyidikan bagaimana saya harus mempertanggungjawaban Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981)," terang dia.

Bareskrim Polri bersikeras tak akan menyerahkan kasus tersebut pada KPK. Polri mengaku telah melakukan pemeriksaan sebanyak 33 saksi sebagai bukti permulaan. "Selama bukti permulaan cukup, saksi-saksi cukup, tidak ada ruang sedikit pun untuk kita tidak melakukan penyidikan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Kepala korlantas Polri Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka kasus tersebut pada 27 Juli 2012. KPK juga menetapkan Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukoco S Bambang, sebagai tersangka.

Sementara Polri juga telah menetapkan lima tersangka sejak Rabu (1/8/2012). Kelimanya, yakni Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek simulator SIM, Ketua Pengadaan Simulator SIM yakni AKBP Teddy Rusmawan, dan Bendahara Korlantas Polri seorang Kompol berinisial LGM. Dari pihak swasta yakni, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukoco S Bambang.

Kedua insitusi itu menetapkan tiga tersangka yang sama, yakni Didik Purnomo, Budi Susanto, dan Sukoco Bambang.

Ketua KPK, Abraham Samad menegaskan, KPK lebih dulu menetapkan tersangka kasus ini, yaitu pada 27 Juli 2012 lalu. Lembaga penegakan hukum lain diminta menghentikan proses hukum terhadap kasus tersebut. Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan Pasal 50 ayat 1, 3, dan 4 Undang-Undang Tentang KPK yang menyebutkan, lembaga penegakkan hukum lain tidak dapat menangani suatu kasus yang sudah lebih dulu ditangani KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

    Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

    Nasional
    Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

    Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

    Nasional
    Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

    Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

    Nasional
    Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

    Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

    Nasional
    Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

    Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

    Nasional
    Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

    Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

    Nasional
    Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

    Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

    Nasional
    Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

    Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

    Nasional
    Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

    Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

    Nasional
    Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

    Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

    Nasional
    Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

    Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

    Nasional
    Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

    Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

    Nasional
    Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

    Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

    Nasional
    PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

    PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

    Nasional
    PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

    PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com