JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menegaskan, KPK telah lebih dulu menangani kasus dugaan korupsi proyek simulator alat ujian surat izin mengemudi 2011. Untuk itu, lembaga penegakan hukum lain harus menghentikan proses hukum terhadap kasus tersebut.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar mengatakan, Polri lebih dulu menjalankan penyelidikan atas kasus yang diduga melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri tersebut. Namun, KPK kemudian menyalip upaya Polri dan sudah meningkatkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan pada 27 Juli 2012 atau lebih dulu dari Polri.
"KPK lah yang lebih dahulu. Di undang-undang tidak bicara penyelidikan, tapi penyidikan. Kalau patuh pada undang-undang, maka seharusnya institusi lainnya membantu dan men-support KPK seratus persen," kata Abraham, Kamis (2/8/2012) di Jakarta.
Abraham mengutip Pasal 50 ayat 1, 3, dan 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam undang-undang tersebut, jelas dikatakan bahwa jika KPK sudah meningkatkan suatu kasus ke tahap penyidikan, maka instansi penegak hukum lain tidak boleh melakukan penyidikan atas kasus yang sama. Abraham lebih senang menyebut institusi lain sebagai pihak yang seharusnya membantu atau mendukung KPK.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polri mengumumkan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi simulator, Kamis (2/8/2012). Polisi menetapkan tiga orang tersangka yang sama dengan tersangka KPK, yakni Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Bambang Susanto, dan Sukoco S Bambang. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka per 1 Agustus 2012. Polri bahkan mengatakan segera menahan para tersangka itu.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, mengatakan, KPK kembali berkomunikasi dengan Polri terkait para tersangka ini. "Akan kita klarifikasi lebih lanjut soal informasi-informasi seperti ini," kata Bambang saat ditanya soal rencana Polri menahan tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.