Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Jangan Takut Jerat Pihak yang Menghalangi

Kompas.com - 02/08/2012, 11:43 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi harus berani menjerat siapapun, termasuk aparat penegak hukum, jika menemukan indikasi  tindakan menghalang-halangi kerja KPK terkait perkara dugaan korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan empat untuk ujian surat izin mengemudi di Markas Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Tindakan itu dapat dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Tipikor. Pasal itu yakni "setiap orang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa atau para saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan penjara paling singkat 3 tahun...."

"KPK harus berani menerapkannya karena sikap Polri seolah ingin melindungi korpsnya," kata aktivis Indonesia Corruption Watch Donal Fariz ketika dihubungi di Jakarta, Kamis ( 2/8/2012 ).

Donal mengatakan, Polri tidak boleh menghalang-halangi langkah KPK untuk menggunakan seluruh dokumen hasil sitaan di Gedung Korps Lantas Polri. Dia meragukan alasan Polri yang juga akan menggunakan dokumen itu lantaran menangani perkara yang sama.

Jika memang Bareskrim Polri ingin mencari bukti dalam perkara itu, lanjut Donal, seharusnya penyidik Bareskrim Polri menggeledah lebih dulu Gedung Korps Lantas milik Polri itu.

"Jika memang ingin dijadikan barang bukti, seharusnya barang itu tidak di Korlantas, tapi sudah disita Bareskrim. Sementara KPK menyita saat masih di Korlantas. Jadi, posisinya jangan sampai seolah KPK meminta persetujuan Polri dulu untuk menggunakan dokumen itu," kata dia.

Seperti diberitakan, dokumen hasil sitaan KPK sempat tertahan di Gedung Korps Lantas. Polri sempat tak mengizinkan dokumen dibawa KPK dengan alasan juga menangani perkara itu.

KPK pernah menggunakan Pasal 21 UU Tipikor kepada Anggodo Widjojo setelah diduga menggelontorkan uang Rp 5,1 miliar agar KPK menghentikan pengusutan perkara SKRT dengan tersangka Anggoro Widjojo, kakak kandungnya.

Terakhir, dua warga negara Malaysia, yakni Hasan Bin Khusi dan R Azmi Bin Muhamad Yusof juga dijerat Pasal 21 setelah diduga turut serta membantu pelarian Neneng Sri Wahyuni, istri M Nazaruddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

    Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

    Nasional
    Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

    Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

    Nasional
    Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

    Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

    Nasional
    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Nasional
    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Nasional
    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    Nasional
    Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

    Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

    Nasional
    Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

    Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

    Nasional
    Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

    Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

    Nasional
    Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

    Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

    Nasional
    PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

    PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

    Nasional
    PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

    PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

    Nasional
    Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

    Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

    BrandzView
    Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

    Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

    Nasional
    Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

    Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com