JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi harus berani menjerat siapapun, termasuk aparat penegak hukum, jika menemukan indikasi tindakan menghalang-halangi kerja KPK terkait perkara dugaan korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan empat untuk ujian surat izin mengemudi di Markas Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Tindakan itu dapat dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Tipikor. Pasal itu yakni "setiap orang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa atau para saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan penjara paling singkat 3 tahun...."
"KPK harus berani menerapkannya karena sikap Polri seolah ingin melindungi korpsnya," kata aktivis Indonesia Corruption Watch Donal Fariz ketika dihubungi di Jakarta, Kamis ( 2/8/2012 ).
Donal mengatakan, Polri tidak boleh menghalang-halangi langkah KPK untuk menggunakan seluruh dokumen hasil sitaan di Gedung Korps Lantas Polri. Dia meragukan alasan Polri yang juga akan menggunakan dokumen itu lantaran menangani perkara yang sama.
Jika memang Bareskrim Polri ingin mencari bukti dalam perkara itu, lanjut Donal, seharusnya penyidik Bareskrim Polri menggeledah lebih dulu Gedung Korps Lantas milik Polri itu.
"Jika memang ingin dijadikan barang bukti, seharusnya barang itu tidak di Korlantas, tapi sudah disita Bareskrim. Sementara KPK menyita saat masih di Korlantas. Jadi, posisinya jangan sampai seolah KPK meminta persetujuan Polri dulu untuk menggunakan dokumen itu," kata dia.
Seperti diberitakan, dokumen hasil sitaan KPK sempat tertahan di Gedung Korps Lantas. Polri sempat tak mengizinkan dokumen dibawa KPK dengan alasan juga menangani perkara itu.
KPK pernah menggunakan Pasal 21 UU Tipikor kepada Anggodo Widjojo setelah diduga menggelontorkan uang Rp 5,1 miliar agar KPK menghentikan pengusutan perkara SKRT dengan tersangka Anggoro Widjojo, kakak kandungnya.
Terakhir, dua warga negara Malaysia, yakni Hasan Bin Khusi dan R Azmi Bin Muhamad Yusof juga dijerat Pasal 21 setelah diduga turut serta membantu pelarian Neneng Sri Wahyuni, istri M Nazaruddin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.