Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Jangan Takut Jerat Pihak yang Menghalangi

Kompas.com - 02/08/2012, 11:43 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi harus berani menjerat siapapun, termasuk aparat penegak hukum, jika menemukan indikasi  tindakan menghalang-halangi kerja KPK terkait perkara dugaan korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan empat untuk ujian surat izin mengemudi di Markas Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Tindakan itu dapat dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Tipikor. Pasal itu yakni "setiap orang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa atau para saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan penjara paling singkat 3 tahun...."

"KPK harus berani menerapkannya karena sikap Polri seolah ingin melindungi korpsnya," kata aktivis Indonesia Corruption Watch Donal Fariz ketika dihubungi di Jakarta, Kamis ( 2/8/2012 ).

Donal mengatakan, Polri tidak boleh menghalang-halangi langkah KPK untuk menggunakan seluruh dokumen hasil sitaan di Gedung Korps Lantas Polri. Dia meragukan alasan Polri yang juga akan menggunakan dokumen itu lantaran menangani perkara yang sama.

Jika memang Bareskrim Polri ingin mencari bukti dalam perkara itu, lanjut Donal, seharusnya penyidik Bareskrim Polri menggeledah lebih dulu Gedung Korps Lantas milik Polri itu.

"Jika memang ingin dijadikan barang bukti, seharusnya barang itu tidak di Korlantas, tapi sudah disita Bareskrim. Sementara KPK menyita saat masih di Korlantas. Jadi, posisinya jangan sampai seolah KPK meminta persetujuan Polri dulu untuk menggunakan dokumen itu," kata dia.

Seperti diberitakan, dokumen hasil sitaan KPK sempat tertahan di Gedung Korps Lantas. Polri sempat tak mengizinkan dokumen dibawa KPK dengan alasan juga menangani perkara itu.

KPK pernah menggunakan Pasal 21 UU Tipikor kepada Anggodo Widjojo setelah diduga menggelontorkan uang Rp 5,1 miliar agar KPK menghentikan pengusutan perkara SKRT dengan tersangka Anggoro Widjojo, kakak kandungnya.

Terakhir, dua warga negara Malaysia, yakni Hasan Bin Khusi dan R Azmi Bin Muhamad Yusof juga dijerat Pasal 21 setelah diduga turut serta membantu pelarian Neneng Sri Wahyuni, istri M Nazaruddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

    Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

    Nasional
    Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

    Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

    Nasional
    Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

    Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

    Nasional
    Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

    Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

    Nasional
    Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

    Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

    Nasional
    Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

    Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

    Nasional
    Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

    Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

    Nasional
    Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

    Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

    Nasional
    Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

    Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

    Nasional
    Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

    Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

    Nasional
    Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

    Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

    Nasional
    Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

    Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

    Nasional
    Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

    Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

    Nasional
    Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

    Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

    Nasional
    Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

    Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com