JAKARTA, KOMPAS.com — Berkas pemeriksaan dua tersangka kasus dugaan suap terkait peraturan daerah pembahasan anggaran PON Riau dinyatakan lengkap atau P21. Kedua tersangka, yakni anggota DPRD Riau M Faisal Aswan dan M Dunir, dibawa ke Pekanbaru, Riau, untuk segera disidangkan.
"PON Riau hari ini (Selasa, 31 Juli 2012) tahap dua. Mereka langsung dikirim ke Pekanbaru atas nama MD (M Dunir) dan MFA (M Faisal Aswan)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Selasa (31/7/2012).
Menurutnya, kedua tersangka itu akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Riau.
M Dunir dan M Faisal Aswan diduga menerima suap dari Pemerintah Provinsi Riau yang bertujuan menambah anggaran fasilitas pengadaan venue PON Riau. Total tersangka dalam kasus ini berjumlah 13 orang yang terdiri dari 10 anggota DPR, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau, serta pegawai PT Perusahaan Perumahan.
Mereka diduga terlibat suap. Kasus ini diduga melibatkan Gubernur Riau, Rusli Zainal. KPK telah meminta pihak Imigrasi mencegah Rusli ke luar negeri. Rusli juga pernah diperiksa KPK sebagai saksi untuk para tersangka. Selain Rusli, KPK sudah memeriksa Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono; anggota Komisi X DPR asal Fraksi Partai Golkar, Kahar Muzakir; dan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto sebagai saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.