Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahd Mengaku Diancam

Kompas.com - 27/07/2012, 17:55 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan suap pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Fahd El Fouz atau Fahd A Rafid mengaku diancam pihak tertentu. Hal itulah yang dianggap sebagai salah satu alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Fahd di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK. "Ditahan di Rutan KPK karena klien kami mendapatkan semacam ancaman," kata pengacara Fahd, Syamsul Huda di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (27/7/2012).

Namun Syamsul tidak menyebut pihak yang mengancam kliennya itu. Menurut Syamsul, Fahd mendapat ancaman berupa telepon atau didatangi sejumlah orang. "Kooperatif dengan KPK, berikan fakta sebenarnya, banyak ditelepon, didatangi orang, maka KPK berikan perlindungan dengan menahan yang bersangkutan di Rutan KPK," ungkapnya.

Saat dikonfirmasi soal ancaman terhadap Fahd ini, Juru Bicara KPK, Johan Budi mengaku belum dapat informasinya. Namun menurut Johan, penyidik menahan tersangka di Rutan KPK atas sejumlah alasan, termasuk mengantisipasi intervensi terhadap tersangka. "Penahanan di rutan KPK memang ada alasan ya. Alasan itu bisa juga untuk mempermudah pemeriksaan, bisa juga untuk mengantisipasi terjadinya intervensi apabila ditahan di luar KPK. Itu diantisipasi penyidik KPK sehingga ditahan di Rutan KPK," kata Johan.

Dia juga mengatakan, KPK tengah mengembangkan kasus ini sehingga terbuka kemungkinan adanya tersangka baru.

Saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Wa Ode Nurhayati beberapa hari lalu, Fahd mengungkapkan adanya jatah kepengurusan DPID untuk anggota DPR Mirwan Amir dan Tamsil Linrung. Menurut Fahd, Mirwan mendapat jatah mengurus DPID untuk Kabupaten Aceh Besar dan Bener Meriah sedangkan Tamsil untuk Kabupaten Pidie Jaya.

KPK menahan Fahd di Rutan KPK seusai yang bersangkutan diperiksa penyidik sekitar enam jam sebagai tersangka. Fahd diduga menyuap anggota Badan Anggaran DPR, Wa Ode Nurhayati terkait alokasi DPID di sejumlah kabupaten.

Saat menuju Rutan KPK, Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) itu tampak mengenakan baju tahanan serupa jaket berwarna putih bertuliskan "Tahanan KPK". Selain itu, tangan Fahd tampak diborgol. Pengusaha itu dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a subsider Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun Wa Ode Nurhayati masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

    TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

    Nasional
    Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

    Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

    Nasional
    Targetkan Sertifikasi 126 Juta Lahan, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

    Targetkan Sertifikasi 126 Juta Lahan, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

    Nasional
    BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

    BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

    Nasional
    Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

    Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

    Nasional
    Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

    Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

    Nasional
    Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

    Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

    Nasional
    Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

    Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

    Nasional
    Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

    Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

    Nasional
    KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

    KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

    Nasional
    Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

    Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

    Nasional
    Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

    Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

    Nasional
    PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

    PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

    Nasional
    Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

    Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

    Nasional
    Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

    Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com