Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan KPK Umumkan Status Tersangka Emir Hari Ini

Kompas.com - 26/07/2012, 20:04 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru mengumumkan status tersangka anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Izedrik Emir Moes, Kamis (26/7/2012) petang ini, padahal surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Emir Moeis diterbitkan 20 Juli 2012. Informasi soal sprindik yang menyebutkan Emir tersangka itu justru datang dari Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, Selasa (24/7/2012), karena menjawab pertanyaan pewarta soal permohonan cegah Emir yang dikirimkan KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, 23 Juli 2012.

Mengapa demikian? Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, menjawab pihaknya tidak langsung mengumumkan status tersangka Emir karena ada upaya hukum yang lebih baik dilakukan sebelum mengumumkan status hukum Emir. "Diumumkan pada hari ini supaya upaya hukum yang seharusnya dilakukan untuk dapat hasil yang lebih baik dilakukan lebih dulu sebelum diberitahukan kepada publik," ujar Bambang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Terkait upaya hukum dalam kasus Emir, hari ini KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi, yaitu di rumah Emir, di kantor PT AI di kawasan Pondok Pinang, Jakarta, dan di rumah Direktur Utama PT Artha Nusantara Utama, Zuliansyah Putra Zulkarnain, di Jalan Gandaria V Nomor 11 Kelurahan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

KPK menetapkan Emir sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR 1999-2004 dan 2004-2009. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu diduga menerima suap lebih dari 300.000 dollar AS dari perusahaan berinisial AI terkait proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, 2004.

KPK menjerat Emir dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 12 Huruf a atau b, Pasal 11, dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengenai modus dugaan korupsi yang dilakukan Emir, Bambang mengatakan hal itu akan menjadi bahan pertanyaan penyidik KPK dalam pemeriksaan saksi ataupun tersangka nantinya.

Sebelumnya KPK juga meminta Imigrasi mencegah Emir dan dua orang pihak swasta bepergian keluar negeri. Selain Zuliansyah, pihak swasta yang dicegah KPK adalah Reza Roestam. Belum diketahui keterkaitan dua orang swasta itu dalam kasus ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

    Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

    Nasional
    Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

    Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

    Nasional
    Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

    Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

    Nasional
    Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

    Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

    Nasional
    DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

    DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

    Nasional
    Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

    Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

    Nasional
    Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

    Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

    Nasional
    Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

    Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

    Nasional
    Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

    Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

    Nasional
    DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

    DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

    Nasional
    DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

    DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

    Nasional
    Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

    Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

    Nasional
    Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

    Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

    Nasional
    Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

    Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

    Nasional
    Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

    Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com