JAKARTA, KOMPAS.com- Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana membantah sengaja membocorkan informasi soal penetapan tersangka Izedrik Emir Moeis dalam kasus pemberian hadiah terkait pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap, Tarahan Lampung. Menurut Denny, keterangan yang dia berikan semata-mata mengacu pada surat permohonan pencegahan yang dimintakan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Emir.
Kepada Kompas, Rabu (25/7/2012) malam, Denny mengatakan, setiap pertanyaan wartawan terkait permintaan pencegahan selalu dijawab sesuai dengan surat permintaan dari lembaga yang memohon pencegahan tersebut. "Setiap saya ditanya soal cegah, saya merefer ke surat KPK. Semua saya share sama ke semua media," kata Denny.
Menurut Denny, Kemenkumham sama sekali tidak bermaksud campur tangan dalam upaya penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum. Denny mengatakan, apa yang dia informasikan ke media selalu mengacu pada surat permohonan pencegahan yang dikirim ke Kemenkumham.
"Untuk kasus-kasus lain pun saya jawab tiga hal, pertama konfirmasi ada surat cegah, kedua berapa lama cegah, dan status hukumnya (orang yang dicegah). Semua info cegah begitu saya share," katanya.
Dalam surat permohonan pencegahan terhadap Emir yang dikirim KPK memang disebutkan status hukum politisi PDI-P itu sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah terkait proyek pembangunan PLTU Tarahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.