Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah Sejumlah Kasus yang Diduga Libatkan Emir Moeis

Kompas.com - 25/07/2012, 16:48 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Izederik Emir Moeis tidak hanya diduga terlibat dalam proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Tarahan, Lampung yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi.

Berdasarkan catatan Kompas.com, politisi PDI-Perjuangan itu kerap disebut namanya dalam sejumlah kasus lain yang ditangani KPK.

Kasus Suap Cek Perjalanan

Nama Emir pertama kali disebut dalam kasus suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) 2004.

Dalam persidangan kasus yang bergulir sejak 2008 itu, terungkap kalau Emir ikut menerima sejumlah cek perjalanan yang dibagi-bagikan ke anggota Komisi IX DPR di tengah pemilihan DGS BI yang akhirnya dimenangkan Miranda S Goeltom. Saat pemilihan berlangsung, Emir menjadi Ketua Komisi IX DPR, komisi yang bertugas menyeleksi calon DGS BI.

Dalam surat dakwaan Nunun Nurbaeti misalnya, Emir disebut menerima cek perjalanan senilai Rp 200 juta. "Dudhie Makmun Murod mendapat bagian 10 lembar TC BII (travel cheque/cek perjalanan Bank Internasional Indonesia) senilai Rp 500 juta, Agus Condro senilai Rp 500 juta, dan Izederick Emir Moeis senilai Rp 200 juta," kata jaksa Andi Suharlis membacakan dakwaan Nunun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (2/3/2012).

Nunun divonis dua tahun enam bulan penjara karena dinggap terbukti sebagai pemberi suap. Bukan hanya dalam surat dakwaan Nunun, sejumlah anggota DPR 1999-2004 asal fraksi PDI-P baik yang menjadi terdakwa kasus itu maupun yang menjadi saksi dalam persidangan juga menyebut keterlibatan Emir.

Agus Condro misalnya. Mantan terpidana suap cek perjalanan itu mengatakan Emir mengetahui pembagian cek perjalanan di fraksinya. Saat itu, kata Agus, selaku Ketua Komisi IX DPR, Emir tidak melarang rekan sefraksinya menerima cek yang diketahui Emir sebagai pemberian terkait pemenangan Miranda S Goeltom tersebut.

Keterangan senada diungkapkan mantan terpidana kasus suap cek perjalanan, Dudhie Makmun Murod saat bersaksi untuk terdakwa Nunun di Pengadilan Tipikor, 13 Maret 2012 lalu. Menurut Dudhie, cek perjalanan Bank Internasional Indonesia (BII) yang merupakan jatah anggota Komisi IX DPR 1999-2004 fraksi PDI-Perjuangan tersebut, dibagi-bagikan di ruangan Emir Moeis, di gedung DPR.

Pembagian terjadi di tengah-tengah fit and proper test calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang berlangsung sekitar 8-9 Juni 2004. Saat itu, Emir menjadi Ketua Kelompok Fraksi PDI-Perjuangan sekaligus Ketua Komisi IX DPR.

"Saya bawa (cek perjalanan), saya hubungi Pak Emir, karena dia ketua poksi kami. Saya bawa ke mejanya Pak Emir, Pak Emir buka amplop-nya," kata Dudhie.

Ia juga mengatakan, amplop-amplop berisi cek perjalanan itu tidak habis dibagikan dalam satu hari. Sisanya, kata dia, dipegang Emir. "Terbagi habis, setelah itu Pak Emir yang simpan itu," ucapnya.

Namun Dudhie tidak menjelaskan apakah Emir mengambil amplop tersebut atau tidak. Namun, katanya, ada nama Emir tertera dalam salah satu amplop tersebut. Sementara, Emir membantah menerima cek perjalanan itu dalam sejumlah kesempatan.

Ia mengaku telah mengembalikan cek perjalanan tersebut ke Panda Nababan karena menduga cek itu berkaitan dengan pemenangan Miranda Goeltom, yang merupakan teman satu almamater Emir. Korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) penanggulangan flu burung 2006.

Kasus Alkes

Selain kasus suap cek perjalanan, nama Emir juga disebut dalam persidangan kasus korupsi pengadaan alkes penanggulangan flu burung di Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat 2006.

Kasus ini menyeret Mantan Sekretaris Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Sesmenko Kesra), Sutedjo Yuwono yang divonis tiga tahun penjara karena dianggap terbukti menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara.

Dalam surat dakwaan Sutedjo yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, 31 Mei 2011 lalu, Emir disebut menerima cek perjalanan Bank Mandiri senilai Rp 200 juta dari Sutedjo. Saat itu, Emir menjadi anggota Panitia Anggaran DPR. Surat dakwaan jaksa KPK menyebut Sutedjo menerima uang Rp 6 miliar dalam bentuk cek perjalanan dari PT Bersaurdara setelah perusahaan tersebut ditunjuk sebagai penyedia alkes flu burung.

Selanjutnya, Sutedjo mengalirkan sebagian cek yang diterimanya itu ke beberapa anggota Panitia Anggaran DPR, termasuk ke Emir. Namun, Emir telah mengembalikan cek Rp 200 juta yang diterimanya tersebut saat kasus dugaan korupsi alkes flu burung itu disidik KPK, 23 November 2010 lalu.

Kasus Dugaan Korupsi PLTS 2008

Lagi-lagi nama Emir kembali disebut dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK. Kali ini, pada kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2008.

Kasus ini menjerat Neneng Sri Wahyuni, istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Dalam penyidikan kasus ini, Emir dan anggota DPR asal fraksi Partai Demokrat, Jhonny Alen pernah dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi.

Dugaan keterlibatan Emir dan Jhonny ini diungkapkan pertama kali oleh Mindo Rosalina Manulang, anak buah Muhammad Nazaruddin. Saat diperiksa sebagai saksi bagi Neneng dalam perkara dugaan korupsi pengadaan PLTS ini, Rosa mengaku diajukan pertanyaan penyidik KPK mengenai Emir dan Jhonny.

Rosa mengaku, ia ditanya beberapa hal terkait aliran uang. Jhonny menjadi anggota Panitia Anggaran DPR (sekarang Badan Anggaran) pada 2004-2009. Sedangkan Emir menjadi Ketua Panggar pada periode tersebut.

Korupsi proyek Outsourcing Roll Out-Customer Information System-Rencana Induk sistem Informasi (CIS-RISI) PLN

Selain kasus-kasus di atas, Emir Moeis juga pernah dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek CIS-RISI PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) dan Tangerang pada 16 Juli 2011 lalu. Belum diketahui keterkaitan Emir dalam kasus ini.

Juru Bicara KPK, Johan Budi, (24/7/2012) kemarin mengatakan kalau pengusutan proyek PLTU Tarahan yang diduga melibatkan Emir merupakan pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek CIS-RISI PLN tersebut.

Adapun kasus CIS RISI ini menyeret mantan Direktur PLN, Eddie Widiono Suwondo yang divonis lima tahun penjara. Informasi dari KPK menyebutkan, ada petinggi PLN dalam kasus CIS RISI ini yang terkait dengan proyek PLTU Tarahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Bertemu David Hurley, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia di Australia

    Bertemu David Hurley, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia di Australia

    Nasional
    Pemerintah Diminta Kejar Target Pembangunan 25 Sabo Dam di Aliran Sungai Gunung Marapi

    Pemerintah Diminta Kejar Target Pembangunan 25 Sabo Dam di Aliran Sungai Gunung Marapi

    Nasional
    Prabowo 'Tak Mau Diganggu' Dicap Kontroversi, Jubir: Publik Paham Komitmen Beliau ke Demokrasi

    Prabowo "Tak Mau Diganggu" Dicap Kontroversi, Jubir: Publik Paham Komitmen Beliau ke Demokrasi

    Nasional
    JPPI: Meletakkan Pendidikan Tinggi sebagai Kebutuhan Tersier Itu Salah Besar

    JPPI: Meletakkan Pendidikan Tinggi sebagai Kebutuhan Tersier Itu Salah Besar

    Nasional
    Casis yang Diserang Begal di Jakbar Masuk Bintara Polri lewat Jalur Khusus

    Casis yang Diserang Begal di Jakbar Masuk Bintara Polri lewat Jalur Khusus

    Nasional
    Polri Buru Dalang 'Illegal Fishing' Penyelundupan Benih Lobster di Bogor

    Polri Buru Dalang "Illegal Fishing" Penyelundupan Benih Lobster di Bogor

    Nasional
    Sajeriah, Jemaah Haji Tunanetra Wujudkan Mimpi ke Tanah Suci Setelah Menanti 14 Tahun

    Sajeriah, Jemaah Haji Tunanetra Wujudkan Mimpi ke Tanah Suci Setelah Menanti 14 Tahun

    Nasional
    BPK Periksa SYL soal Dugaan Auditor Minta Rp 12 M

    BPK Periksa SYL soal Dugaan Auditor Minta Rp 12 M

    Nasional
    UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

    UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

    Nasional
    Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

    Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

    Nasional
    Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

    Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

    Nasional
    Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

    Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

    Nasional
    Kasus 'Ilegal Fishing' 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

    Kasus "Ilegal Fishing" 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

    Nasional
    Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

    Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

    Nasional
    Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

    Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com