Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Berharap Sidang Miranda Ungkap Sponsor Cek Perjalanan

Kompas.com - 24/07/2012, 10:42 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi berharap persidangan Miranda S Goeltom dapat mengungkap sponsor di balik pembeliaan cek perjalanan. Miranda, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang menjadi tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan menjalani sidang perdana, Selasa (24/7/2012) pagi ini.

"Kami berharap dari persidangan Miranda terungkap hal-hal yang selama ini belum terang dalam penyidikan yakni yang berkaitan dengan sponsor TC (travel cheque atau cek perjalanan)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, melalui pesan singkat, Selasa.

KPK menetapkan Miranda sebagai tersangka karena diduga ikut serta atau menganjurkan Nunun Nurbaeti menyuap anggota DPR 1999-2004 terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 yang dimenangkan Miranda. Nunun divonis dua tahun enam bulan penjara karena dianggap sebagai pemberi suap dalam kasus ini.

Diyakini, ada penyandang dana di balik pembelian cek perjalanan senilai Rp 24 miliar yang menjadi alat suap dalam kasus tersebut. Selama proses penyidikan, Miranda mengaku tidak tahu soal sponsor cek perjalanan, begitupun dengan Nunun. Keduanya mengaku tidak tahu soal bagi-bagi cek perjalanan ke anggota dewan tersebut.

Asal usul cek perjalanan

Untuk diketahui, dalam persidangan Nunun terungkap kalau cek perjalanan yang menjadi alat suap diterbitkan oleh Bank Internasional Indonesia (BII) atas permintaan Bank Artha Graha. Cek tersebut dipesan oleh nasabah Bank Artha Graha, PT First Mujur Plantation and Industry (FMPI). Perusahaan perkebunan kelapa sawit ini memiliki revolving loan di Bank Artha Graha.

Mantan Direktur Keuangan PT FMPI Budi Santoso di persidangan Nunun mengungkapkan, cek perjalanan tersebut semula digunakan sebagai uang muka untuk pembayaran lahan kelapa sawit kepada Ferry Yen sebesar Rp 24 miliar. Ferry merupakan sosok yang disebut-sebut bekerja sama dengan Direktur Utama PT FMPI Hidayat Lukman alias Tedy Uban dalam pengembangan lahan kelapa sawit. Pada 2008, Ferry diketahui meninggal dunia.

Sosok Indah

Persidangan Nunun Nurbaeti juga memunculkan tokoh baru dalam kasus dugaan suap yang bergulir sejak 2008 ini. Dialah Indah, sosok yang disebut saksi cash officer Bank Artha Graha, Tutur, sebagai orang yang menandatangani konfirmasi pemesanan cek perjalanan dari Bank Artha Graha ke Bank Internasional Indonesia (BII).

Wanita ini pula yang menurut Tutur mengambil 480 lembar cek perjalanan di Bank Artha Graha pada 8 Juni 2004 lalu. Hanya beberapa jam setelah Indah mengambil cek perjalanan di Bank Artha Graha, cek itu sudah berpindah tangan ke anggota DPR yang diserahkan Nunun melalui Arie Malangjudo, anak buah Nunun di PT Wahana Esa Sejati. Tidak ada bukti jejak Indah selain nama dan tanda tangan.

KPK kemudian menelusuri keberadaan Indah dan pernah memanggil Indah untuk diperiksa sebagai saksi Miranda dalam proses penyidikan. Ketua KPK Abraham Samad sebelumnya memastikan KPK tidak berhenti pada Miranda S Goeltom.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

    Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

    Nasional
    Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

    Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

    Nasional
    Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

    Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

    Nasional
    Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

    Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

    Nasional
    Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

    Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

    Nasional
    Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

    Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

    Nasional
    Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

    Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

    Nasional
    LIVE STREAMING: Jemaah Haji Indonesia Mulai Prosesi Wukuf di Arafah Hari Ini

    LIVE STREAMING: Jemaah Haji Indonesia Mulai Prosesi Wukuf di Arafah Hari Ini

    Nasional
    Jumlah Jemaah Haji Indonesia Wafat Capai 121 Orang per Hari Ini

    Jumlah Jemaah Haji Indonesia Wafat Capai 121 Orang per Hari Ini

    Nasional
    Satgas Pemberantasan Judi 'Online' Dibentuk, Dipimpin Hadi hingga Muhadjir Effendy

    Satgas Pemberantasan Judi "Online" Dibentuk, Dipimpin Hadi hingga Muhadjir Effendy

    Nasional
    Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten Barat Selalu Tolak Bantuan Warga, Merasa Dirinya Kaya

    Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten Barat Selalu Tolak Bantuan Warga, Merasa Dirinya Kaya

    Nasional
    Tanggapan Pengamat Kebijakan Publik terhadap Terbitnya Perpres Nomor 42 Tahun 2024

    Tanggapan Pengamat Kebijakan Publik terhadap Terbitnya Perpres Nomor 42 Tahun 2024

    Nasional
    Evaluasi Pemondokan Jemaah asal Kalbar, Timwas Haji DPR RI: Tidak Ramah Lansia

    Evaluasi Pemondokan Jemaah asal Kalbar, Timwas Haji DPR RI: Tidak Ramah Lansia

    Nasional
    Timwas Haji DPR RI Berencana Bentuk Pansus untuk Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji

    Timwas Haji DPR RI Berencana Bentuk Pansus untuk Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji

    Nasional
    Soal Pembangunan IKN, Eks Wamenlu: Jangan Dikaitkan Politik, Ambisius, dan Ketergantungan Pihak Lain

    Soal Pembangunan IKN, Eks Wamenlu: Jangan Dikaitkan Politik, Ambisius, dan Ketergantungan Pihak Lain

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com