Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Telaah Transaksi Mencurigakan 10 Anggota DPR

Kompas.com - 23/07/2012, 17:04 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menelaah transaksi mencurigakan 10 anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat yang dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke KPK beberapa waktu lalu.

"Semua LHA (laporan hasil analisis) dari PPATK akan dilakukan proses telaah di KPK," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Senin (23/7/2012).

Laporan transaksi mencurigakan terkait 10 anggota Banggar tersebut, kata Johan, tidak dapat diungkapkan detailnya kepada publik. "Itu, kan, data rahasia," katanya.

Johan melanjutnya, setelah melalui penelaahan, laporan hasil analisis PPATK tersebut akan ditelisik, apakah terkait kasus yang tengah ditangani penyidik KPK, ataukah justru belum sama sekali disentuh lembaga antikorupsi.

"Kalau berkaitan penyidikan ke tim penyidik, kalau berkaitan dengan penyelidikan ke tim penyelidik, kalau belum keduanya, maka ditelaah dan dilihat apakah akan dibuka penyelidikan baru," ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala PPATK, M Yusuf, mengatakan, pihaknya telah menyerahkan laporan hasil analisis terkait 10 anggota Banggar DPR ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Sudah saya analisis sekitar 1.000 dan yang sudah jadi dan kita kirim ke KPK ada 10 nama," kata Yusuf di Jakarta, Kamis (19/7/2012).

Menurut dia, laporan transaksi mencurigakan 10 nama anggota Banggar DPR itu terindikasi tindak pidana. "Tinggal KPK yang mendalami," tambah Yusuf.

Laporan PPATK soal transaksi 10 anggota Banggar DPR ini merupakan hasil analisis 2.000 transaksi mencurigakan anggota Banggar yang disampaikan PPATK dalam rapat dengar pendapat dengan DPR pada Februari 2012.

Dari 2.000-an transaksi tersebut, baru 1.000-an yang selesai dianalisis. Nilai transaksinya bervariasi, mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 3 miliar.

"Tapi karena dia sering sekali, jadinya banyak," kata Yusuf tanpa merinci siapa saja anggota Banggar DPR yang memiliki transaksi mencurigakan tersebut.

Transaksi tersebut, katanya, merupakan transaksi rekening yang nilainya berbeda-beda setiap orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com