JAKARTA, KOMPAS.com - PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) milik Hartati Murdaya Poo diketahui membayarkan sejumlah uang ke lembaga survei Saiful Mujani Research and Consulting milik Saiful Mujani untuk membuat penelitian terkait pemenangan Bupati Buol, Amran Batalipu dalam pemilihan kepala daerah (Pemilkada) di Buol 2012.
Hal itu terungkap dari keterangan Saiful seusai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, sekitar enam jam, Rabu (18/7/2012). Saiful diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait kepengurusan hak guna usaha perkebunan yang melibatkan Amran serta dua petinggi PT HIP.
"Pak Amran minta survei kepada saya, ya sudah diklarifikasi betul apa tidak, ya saya bilang iya," kata Saiful di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Menurut Saiful, uang untuk biaya survei Amran tersebut diantarkan Direktur PT HIP, Totok Lestiyo kepadanya. Saat Totok membayarkan uang tersebut, Saiful mengaku tidak curiga karena sudah lama mengenal Totok.
Adapun Totok termasuk dalam daftar orang yang dicegah KPK terkait penyidikan kasus dugaan suap Buol ini. Totok beberapa kali diperiksa penyidik KPK sebagai saksi.
Survei untuk Amran tersebut, lanjutnya, dilakukan selama dua minggu pada bulan Juni atau sebelum Pemilkada Buol berlangsung. Hasil survei salah satunya untuk memetakan kekuatan masing-masing calon bupati, termasuk popularistas Amran Batalipu.
Namun Saiful enggan menyebutkan berapa uang yang digelontorkan Totok ke lembaga surveinya untuk mengadakan penelitian terkait Pemilkada Buol tersebut.
"Saya tidak tanya uang itu dari mana. Saya pakai prosedur survei biasa, dibayar sesuai harga, dan saya tidak tahu dia mempunyai tujuan apa," tuturnya.
Informasi dari KPK menyebutkan, PT HIP menanggung biaya pencalonan Amran dalam Pemilkada 2012. Bulan Januari, perusahaan milik Hartati Murdaya itu menggelontorkan uang Rp 300 juta ke lembaga survei milik Saiful kemudian Rp 300 juta pada bulan Juni untuk biaya survei dan biaya pendampingan terhadap Amran.
Dalam kasus dugaan suap Buol ini, KPK menetapkan Amran dan dua petinggi PT HIP, yakni Yani Anshori dan Gondo Sudjono sebagai tersangka. Yani dan Gondo diduga menyuap Amran dengan uang hingga Rp 3 miliar terkait HGU perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol.
Terkait penyidikan kasus ini, KPK sudah meminta Imigrasi mencegah Hartati Murdaya bepergian ke luar negeri. KPK juga berencana memeriksa Hartati sebagai saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.