JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Artalita Suryani atau akrab dipanggil Ayin untuk menyertakan surat dokter yang menyatakan Ayin sakit di Singapura.
Hal tersebut dilakukan KPK menyusul surat pemberitahuan yang dikirimkan Ayin ke KPK. Ayin, yang juga mantan terpidana kasus suap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), mengirim surat yang isinya memberitahukan KPK bahwa dia tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan, Senin (16/7/2012), karena sakit di Singapura.
"KPK minta kepada Artalita untuk memberikan surat keterangan dokter bahwa dia sakit," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Jakarta, Senin.
Sedianya Artalita atau Ayin diperiksa KPK sebagai saksi untuk salah satu tersangka kasus dugaan suap Buol, Yani Anshori. Adapun Yani merupakan general manager di PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP), perusahaan minyak kelapa sawit milik pengusaha Hartati Murdaya Poo.
Pemeriksaan Ayin yang juga pengusaha itu dilakukan untuk mengonfirmasi sejumlah hal yang didapat penyidik KPK.
Informasi dari KPK menyebutkan bahwa Ayin sama-sama memiliki usaha perkebunan kelapa sawit di Buol. Perusahaan Ayin dan perusahaan Hartati diduga bersaing.
Dalam kasus dugaan suap Buol ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu Bupati Buol Amran Batalipu, Yani, dan petinggi PT Hardaya Inti Plantation lainnya, Gondo Sudjono. Dua petinggi dari perusahaan milik Hartati Murdaya itu diduga menyuap Amran dengan uang Rp 3 miliar terkait hak guna usaha (HGU) perkebunan di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol.
Terkait penyidikan kasus ini, KPK juga mencegah Hartati Murdaya bepergian ke luar negeri. Bahkan, KPK berencana memeriksa Hartati.
Secara terpisah, Hartati mengaku tidak terlibat. Menurut dia, pemberian uang kepada Bupati Buol oleh petinggi perusahaannya itu bukanlah suap, melainkan sumbangan untuk warga Buol.
Selain Ayin, KPK juga akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lain, yaitu Asisten Pemkab Buol Amir Togila dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buol Haryoni Saroso, serta dua pegawai PT HIP, Bambang AS dan Ruth Arifiany.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.