BANTEN, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tujuh anggota DPRD Riau sebagai tersangka baru terkait kasus dugaan suap pembahasan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Dana Pengikatan Tahun Jamak Pembangunan Venue Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau 2012.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Tanjung Lesung, Banten, Jumat (13/7/2012) malam, mengatakan, ketujuh tersangka itu adalah Adrian Ali, Abu Bakar Siddik, Zulfan Heri, Syarif Hidayat, Tengku Muazza, Mohammad Roem Zein, dan Ruhman A.
"Ketujuh tersangka itu dikenai Pasal 12 Huruf a atau b, atau 5 Ayat 2, atau 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Selain ketujuh anggota DPRD itu," kata Bambang.
Bambang menjelaskan, pihaknya masih menyelidiki keterlibatan beberapa anggota DPRD Riau lain. "Pimpinan KPK akan ekspose lebih dulu, apakah kelengkapan alat bukti sudah ada, baru ditingkatkan ke penyidikan," katanya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka. Di antara tersangka adalah Wakil Ketua DPRD Riau Lukman Abbas; Taufan Andoso, pegawai PT Pembangunan Perumahan Rahmat Syaputra; mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Eka Dharma Putra, serta dua anggota DPRD Riau, yakni M Faisal Aswan dan M Dunir.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.