Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank Century: Politik Vs Hukum?

Kompas.com - 13/07/2012, 02:56 WIB

Penyimpangan

Ketiga, apabila memang KPK berpendapat, kebijakan dana talangan mengandung penyalahgunaan kekuasaan atau pelanggaran hukum dan KPK dapat melakukan penilaian terhadap kebijakan itu, kendala KPK adalah membuktikan niat jahat (mens rea) atas pelaksanaan actus reus (perbuatan yang mengandung tindak pidana, seperti abuse of power atau violation of law).

Mens rea adalah faktor subyektif dari pembuat kebijakan yang mengandung tindak pidana saat membuat kebijakan dana talangan. Sangatlah sulit membuktikan mens rea dari pihak terkait pembuat kebijakan dana talangan, yaitu Gubernur Bank Indonesia, Menteri Keuangan, dan LPS (yang tergabung pada Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan), karena harus ada setidaknya voorbereidigings handeling atau executed prepared (persiapan pelaksanaan), kecuali terbukti adanya kickback atau suap yang kesemuanya sebagai perbuatan koruptif adalah ranah kewenangan KPK. Urusan suap inilah yang layak ditelusuri KPK sebagai penyimpangan koruptif.

Publik memahami profesionalitas KPK dan sikap masyarakat yang terpecah adalah pendekatan demokratis yang patut diapresiasi. Maka, skeptis terhadap pendekatan hukum KPK harus dijawab dengan meningkatkan segera penyelidikan atau tidak meningkatkan penyelidikan kasus Bank Century ini. Rasionalitasnya, KPK tidak terpengaruh oleh tekanan apa pun karena adagium penegakan hukum: politics are adopted by the laws, not laws to the politics!

Indriyanto Seno Adji Guru Besar Hukum Pidana, Pengajar Program Pascasarjana Bidang Studi Ilmu Hukum FHUI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com