Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank Century: Politik Vs Hukum?

Kompas.com - 13/07/2012, 02:56 WIB

Hambatan pengusutan

Saya mencatat ada beberapa kemungkinan yang menjadi kendala penuntasan kasus ini.

Pertama, hubungan antara DPR dan KPK. Kandidat komisioner KPK saat uji kelayakan dan kepatutan di DPR memang pernah berjanji menindaklanjuti kasus Bank Century sehingga menjadi kunci politik DPR untuk menekan KPK. Kalangan politisi DPR yang multifraksi memang meyakini bahwa kebijakan ataupun implementasi dana talangan itu adalah sarana kepentingan politik dari kekuatan salah satu partai politik berkuasa, bukan semata bagi pemulihan kinerja Bank Century.

Namun, ternyata, KPK tetap saja lamban menangani kasus ini. DPR beranggapan, ada intervensi partai politik terhadap KPK.

Sebaliknya, KPK tetap berpendapat bahwa penanganan kasus ini memerlukan waktu dan tidak ada tekanan dalam bentuk apa pun, baik yang bersifat intra maupun ekstra institusi. Meski demikian, tampaknya masyarakat lebih percaya, tekanan politik adalah salah satu alasan kelambanan penuntasan penyelidikan.

Kebijakan talangan

Kedua, soal polemik internal KPK terhadap pemaknaan kebijakan dana talangan. Kebijakan bailout atau apa pun namanya—pernah disebut Kebijakan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI), ataupun dana talangan—merupakan tindakan aparatur negara berdasarkan kebijakan negara atau staatsbeleid yang tidak dapat dinilai oleh disiplin ilmu hukum pidana karena staatsbeleid atau aparatur pelaksananya (overheidbeleid), terlepas ada tidaknya kebenaran substansi atas kebijakan itu, merupakan ranah hukum administrasi negara.

Kebijakan tersebut dikeluarkan dalam kondisi darurat, urgen, bahkan instan, yang umumnya secara substansial tak sesuai dengan peraturan tertulis. Karena itu, kebijakan abnormal ini tidak dapat dinilai atau diukur dengan produk regulasi dalam keadaan normal.

Namun, jika implementasi kebijakan likuiditas negara disimpangkan oleh penerima (kebijakan) likuiditas (bailout) berupa abuse of law dan violation of law, penegak hukum memiliki intervensi dengan sarana hukum pidana terhadap penerima (kebijakan) dana talangan itu, bukan terhadap substansi kebijakannya.

Implementasi kebijakan juga tidak saja terjadi pada perbankan, tetapi berkaitan dengan pasar uang. Krisis keuangan di Amerika Serikat yang terjadi pada 2008, tetap memberikan imunitas kepada aparatur negara (US Federal Reserve) terhadap kebijakan dana talangannya. Namun, implementasi kebijakan, yaitu kepada penerima (kebijakan dana talangan) yang menyimpang, seperti Bernard Madoff, penegak hukum berwenang mengintervensi lewat hukum pidana.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com