Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nilai Suap yang Diduga Diterima Amran Rp 3 Miliar

Kompas.com - 06/07/2012, 20:04 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Nilai suap yang diduga diterima Bupati Buol, Amran Batalipu mencapai Rp 3 miliar. Suap tersebut diduga berkaitan dengan penerbitan hak guna usaha (HGU) perkebunan atas nama PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) dan PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM), perusahaan yang disebut-sebut milik Hartati Murdaya Poo.

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan bahwa uang Rp 3 miliar tersebut diberikan ke Amran secara bertahap. "Ada dua tahap, waktu pemberian kedua, ada satu jumlah tertentu yang bagian dari itu," kata Bambang di Jakarta, Jumat (6/7/2012).

Sebagian uang suap tersebut sudah diterima Amran sebelum tertangkap tangan, 26 Juni 2012 lalu sedangkan sisanya, berhasil dibawa kabur Amran saat peristiwa tangkap tangan.

Seperti diketahui, dalam operasi tangkap tangan KPK di Buol, 26 Juni 2012 lalu, Amran berhasil lolos. Penyidik KPK pun menangkap petinggi PT HIP, Yani Anshori yang diduga menyuap Amran. Keesokan harinya, penyidik KPK menangkap petinggi PT HIP lainnya, Gondo Sudjono. KPK juga menetapkan Yani dan Gondo sebagai tersanga.

Pada Kamis (5/7/2012), penyidik KPK menjemput paksa Amran kemudian menggelandang yang bersangkutan ke gedung KPK, Kuningan, Jakarta untuk diperiksa. Diperkirakan, Amran tiba di gedung KPK malam ini. Seusai diperiksa, Amran rencananya langsung ditahan di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Terkait penyidikan kasus dugaan suap ini, KPK telah meminta Imigrasi mencegah Hartati Murdaya bepergian ke luar negeri. Bahkan, KPK berencana memeriksa Hartati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Nasional
    PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

    PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

    Nasional
    Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

    Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

    Nasional
    Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Nasional
    Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

    Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

    Nasional
    PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

    PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

    Nasional
    Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

    Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

    Nasional
    KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

    KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

    Nasional
    Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

    Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

    Nasional
    Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

    Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

    Nasional
    Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

    Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

    Nasional
    Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

    Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

    Nasional
    Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

    Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

    Nasional
    Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

    Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

    Nasional
    Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

    Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com