Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rektor Unhalu Mengaku Terima Anggaran Fiktif

Kompas.com - 26/06/2012, 06:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Rektor Universitas Haluoleo, Sulawesi Tengah, Usman Rianse, menegaskan, bahwa dirinya tidak pernah mengajukan anggaran pembangunan laboratorium untuk Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) sebesar Rp 45 miliar. Kendati demikian, Usman mengaku telah menerima aliran dana tersebut, yang diduga berasal dari anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh.

Seusai menjalani pemeriksaan KPK, Usman menjelaskan, pihaknya mengusulkan 10 paket pembangunan. Namun, di dalamnya tidak ada usulan mengenai fakultas MIPA, yaitu pembangunan laboratorium. Anehnya anggaran pembangunan untuk kebutuhan fakultas tersebut turun.

"Saya sempat mengusulkan anggaran Rp 254 miliar. Tetapi, kami hanya dapat Rp 65 miliar. Untuk laboratorium sendiri itu Rp 45 miliar. Jadi, totalnya Rp 110 miliar," kata Usman di kantor KPK, Jakarta, Senin (25/6/2012).

Usman juga menegaskan, anggaran tersebut diterima dan menganggap telah terjadi kekeliruan dalam penulisan mengenai anggaran untuk pembangunan laboratorium itu. Sehingga, menurut Usman, tidak ada pembangunan laboratorium untuk fakultas tersebut.

"Saya sebagai akademisi melihat ini sebagai kesalahan manusiawi, apa itu salah ketik atau bagaimana, karena kita tidak memiliki data pendukung soal MIPA," tandas Usman.

Sebelumnya, untuk kasus yang sama, KPK telah memeriksa rektor Institut Pertanian Bogor (IPB), Herry Suhardiyanto, Rektor Universitas Tadulako, Basyir Cyio, Rektor Univeritas Pattimura, HPB Tetelepta. Keterangan sejumlah rektor itu dianggap penting lantaran diduga mengetahui seputar kasus yang mendera Angelina.

Angelina atau Angie ditetapkan sebagai tersangka lantaran selaku anggota Badan Anggaran DPR diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait penganggaran proyek wisma atlet di Kemenpora dan proyek pengadaan sarana dan prasarana pendidikan yang digarap Kemendiknas (Kemendikbud).

Adapun nilai total proyek pengadaan sarana dan prasarana di sejumlah universitas negeri yang diduga dikorupsi oleh Angelina itu diperkirakan mencapai Rp 600 miliar. Total nilai tersebut diperoleh KPK dari proyek pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di 16 universitas negeri yang tersebar di seluruh Indonesia tahun anggaran 2010/2011.

Data KPK memaparkan, dari 16 universitas tersebut diketahui, Universitas Pattimura mendapat proyek Rp 35 miliar, Tadulako mendapat proyek Rp 30 miliar, dan IPB mendapat proyek Rp 40 miliar.

Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan KPK beberapa waktu lalu, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, mengungkapkan bahwa Angelina kecipratan uang Rp 5,5 miliar dari tiga universitas, yakni Universitas Tadulako, Universitas Haluoleo, dan Universitas Cendana, Kupang, NTT.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com