JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur PT Bhakti Investama Tbk (BHIT) Darma Putra mengatakan, nilai restitusi atau kelebihan bayar pajak perusahaannya sudah resmi dikabulkan Kantor Pajak. Tidak ada masalah terkait besaran restitusi yang ditagih BHIT tersebut. "Itu sudah clear semua," kata Darma di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/6/2012) malam, seusai diperiksa penyidik.
Darma diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap restitusi pajak BHIT. Menurut Darma, nilai pajak yang disetor BHIT ke negara sesuai dengan hasil audit auditor. "Dan, hasil audit itu yang kita masukin di SPT wajib pajak. Jadi, itu sudah kita lakukan semua. Itu sudah diaudit semua jadi sudah clear," ujarnya.
Namun, Darma tidak menyebutkan berapa nilai restitusi maupun nilai pajak yang disetorkan BHIT ke negara. Ia juga mengatakan, salah satu tersangka kasus dugaan suap ini, yaitu James Gunarjo, bukanlah pegawai BHIT. "Dia juga bukan konsultan, itu dari media-media saja yang menyebutkan dia karyawan Bhakti," ujarnya.
Sementara pengacara James, Sehat Damanik, beberapa hari lalu mengatakan kalau kliennya menjadi konsultan pajak di PT Agis Tbk, perusahaan yang kantornya satu gedung dengan PT Bhakti Investama.
Selain James, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak Sidoarjo, Tommy Hindratno, sebagai tersangka. Keduanya tertangkap tangan pada Rabu (6/6/2012) saat diduga bertransaksi suap dengan alat bukti Rp 280 miliar.
Saat ini, KPK sedang mendalami maksud pemberian uang yang diduga terkait pengurusan pajak tersebut. Dugaan sementara, uang yang diberikan James kepada Tommy dimaksudkan untuk memuluskan pemeriksaan kelebihan pajak (restitusi) senilai Rp 3,4 miliar milik wajib pajak. Diduga, James merupakan orang suruhan BHIT.
Pengacara BHIT, Andi Simangunsong, beberapa waktu lalu mengatakan kalau BHIT baru menagih restitusi pajak yang nilainya Rp 3,4 miliar. Namun, dia membantah perusahaannya terlibat. Menurut Andi, BHIT tidak terkait dengan James, Tommy, ataupun PT Agis Tbk.
Secara terpisah, Selasa (19/6/2012), pengacara Tommy, Tito Hananta, mengatakan bahwa kliennya kenal James sejak 2007 sebagai konsultan pajak lepas (freelance) yang menangani belasan perusahaan, termasuk BHIT.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.