Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Dilimpahi Uang, Dua Pengacara Wa Ode Diminta Tak Ikut Sidang

Kompas.com - 13/06/2012, 16:12 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta melarang dua pengacara Wa Ode Nurhayati mengikuti persidangan kasus Wa Ode. Hal tersebut dikarenakan kedua pengacara itu diduga ikut mendapat uang hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan Wa Ode.

Kedua pengacara yang dimaksud adalah Wa Ode Nurzainab dan Arbab Paproeka yang juga masih keluarga Wa Ode. "Wa Ode Nurzainab dan Arbab sebagai nama yang menerima dan yang bersangkutan adalah nama anggota tim kuasa hukum, untuk menghindari konflik kepentingan, kami meminta tidak diikutkan dalam persidangan," kata jaksa Kadek Wiradana dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/6/2012), seusai pembacaan surat dakwaan Wa Ode.

Dalam surat dakwaan, Wa Ode diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), menyembunyikan asal usul uang Rp 50,5 miliar dari rekeningnya dengan sejumlah cara, salah satunya mentransfer ke rekening pihak ketiga. Adapun pihak ketiga yang dimaksud, dua di antaranya adalah Nur Zainab dan Arbab.

Disebutkan, sebesar Rp 150 juta ditransfer melalui pemindahbukuan ke rekening atas nama Nur Zainab pada 25 November 2010. Kemudian senilai Rp 100 juta ke rekening atas nama Arbab di Bank Mandiri pada 3 Mei 2011.

Atas permintaan jaksa tersebut, Ketua Majelis Hakim Tipikor Suhartoyo meminta jaksa membuktikan terlebih dahulu aliran dana ke Nur Zainab dan ke Arbab itu sebelum meminta keduanya tidak ikut sidang.

"Sebelum bisa membuktikan, majelis tidak bisa melarang yang bersangkutan menghadiri persidangan ini, tapi majelis otomatis akan mencatatnya," ujar Suhartoyo.

Menanggapi jawaban hakim tersebut, jaksa Kadek mengatakan bahwa pihaknya akan membuktikan hal tersebut dalam persidengan ke depan. "Maka kami kemungkinan akan memanggil yang bersangkutan sebagai saksi," katanya.

Sementara Nur Zainab dari kursi pengacara mengatakan, "Kami tidak ingin sidang perkara ini dimulai dengan suudzon (prasangka buruk)".

Adapun Wa Ode didakwa menerima suap Rp 6,5 miliar dari tiga pengusaha terkait pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) untuk kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, Bener Meriah, dan Minahasa. Uang tersebut diduga berasal dari pengusaha Fahd A Rafiq, Paul Nelwan, dan Abram Noach Mambu.

Selain penerimaan suap, Wa Ode didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang atas kepemilikan uang Rp 50,5 miliar di rekeningnya. Sebagian uang dalam rekening tersebut diyakini jaksa merupakan uang suap dari Fahd, Paul, dan Abram.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

    Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

    Nasional
    Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

    Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

    Nasional
    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

    Nasional
    Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

    Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

    Nasional
    7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

    7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

    Nasional
    Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

    Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

    Nasional
    Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

    Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

    Nasional
    Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

    Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

    Nasional
    BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

    BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

    Nasional
    Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

    Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

    Nasional
    Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

    Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

    Nasional
    Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

    Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

    Nasional
    Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

    Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

    Nasional
    Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

    Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

    Nasional
    Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

    Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com