Pada Kementerian Hukum dan HAM, misalnya, terdapat beban kerja yang memerlukan penanganan khusus, yakni mempersiapkan dan mengharmonisasikan rancangan peraturan perundang-undangan, serta beban mewakili Presiden membahas RUU dengan DPR.
Maka, Wamenkumham seharusnya tugasnya menangani bidang ini saja, bukan yang lain. Ini agar Menkumham tidak perlu menghabiskan sebagian besar waktunya di DPR, sehingga kurang waktu mengerjakan tugas-tugas lain.
Akan tetapi, dengan Perpres No 60/2012, Wamenkumham bukan lagi berfungsi melaksanakan beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus, melainkan membantu Menkumham melaksanakan hampir semua tugas pokok kementerian. "Bukan itu maksud ketentuan Pasal 10 UU Kementerian Negara," kata Yusril.
Yusril menjelaskan, tugas Wamen dalam Pasal 10 UU Kementerian Negara hampir sama dengan kedudukan Menteri Muda sejak Kabinet Amir Sjarifuddin sampai Kabinet Soeharto, yakni membantu menteri untuk menangani tugas tertentu.
Dr Daoed Joesoef misalnya menjadi Mendikbud dan Dr Abdul Gafur menjadi Menmud Pemuda dan Olah Raga. Tugas Gafur hanya menangani pemuda dan olahraga. Dia tidak membantu Daoed Joesoef menangani kurikulum SD atau pengadaan buku-buku di sekolah dan perguruan tinggi.
Demikian pula Menmud Sekkab Saadillah Mursyid yang membantu Mensesneg Moerdiono. Tugasnya jelas hanya menangani bidang-bidang tertentu yang memerlukan penanganan khusus, administrasi sidang kabinet, serta penanganan laporan dan arahan Presiden kepada para menteri.
Semua menteri muda, baik Kabinet Amir maupun Kabinet Soeharto adalah anggota kabinet. Dalam melaksanakan tugas tertentu itu, mereka berkoordinasi dengan menteri, tetapi bertanggung jawab kepada presiden karena presiden yang mengangkat menteri muda itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.