JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany memastikan akan mencopot TH dari jabatannya sebagai Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo Selatan, Jawa Timur. Langkah tersebut menyusul penetapan TH sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Karena dia menjabat kepala seksi, pengangkatannya melalui surat oleh dirjen, kami bisa copot dari jabatannya. Sekarang dicopot dari jabatannya, tetapi untuk status PNS (pegawai negeri sipil)-nya ada proses lebih lanjut," kata Fuad dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/6/2012).
Hadir pula dalam jumpa pers tersebut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan Zulkarnain. KPK menetapkan TH dan seorang wajib pajak berinisial JGB sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan setelah KPK memeriksa keduanya dalam 1 x 24 jam. Keduanya tertangkap tangan pada Rabu (6/6/2012) siang.
Terkait keterlibatan anak buahnya dalam kasus dugaan suap ini, Fuad mengakui kalau Direktorat Jenderal Pajak kesulitan melakukan pengawasan mengingat banyaknya jumlah pegawai pajak. "Pegawai kita ada 32.000 orang, kantor pajak ada 500 dari Sabang sampai Merauke," katanya.
Meskipun demikian, lanjut Fuad, Ditjen Pajak telah berupaya meningkatkan pengawasan dengan mendirikan direktorat kepatuhan internal. Selain itu, Ditjen Pajak, katanya, telah melakukan peningkatan kemampuan pegawai dalam bidang investasi terkait kemungkinan penyelewengan pegawai.
Ditjen Pajak, menurut Fuad, juga telah membangun kerja sama dengan KPK terkait penindakan ataupun pencegahan tindak pidana korupsi oleh pegawai pajak. "Kami kembangkan sistem whistle blowing. Kejadian yang ketangkep di tempat, penting buat kami. Penangkapan yang punya efek jera yang diharapkan efektif," kata Fuad.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.