JAKARTA, KOMPAS.com - Corporate Secretary MNC, Arya Sinulingga, menegaskan, tidak ada pegawai PT Bhakti Investama Tbk yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Tidak ada pegawai Bhakti Investama yang ditangkap KPK," kata Arya ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (7/6/2012).
Pernyataan Arya ini merupakan tanggapan atas berita Kompas.com berjudul "Pengusaha yang Ditangkap KPK dari Bhakti Investama?".
Dalam berita itu disebutkan, KPK menangkap tangan seorang pengusaha berinisial JG saat memberikan uang yang diduga suap kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Sidoarjo, Jawa Timur, berinisial TH, di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (6/6/2012) siang. Beredar informasi di kalangan wartawan, JG adalah pegawai Bhakti Investama.
Rabu (6/6/2012) malam, Juru Bicara KPK, Johan Budi, pun belum bisa memastikan apakah JG benar karyawan dari perusahaan Bhakti Investama. "Sedang kita kembangkan, perusahaannya bisa dari Jawa Timur, bisa juga dari Jakarta," kata Johan, di Jakarta, Rabu malam.
Direktur PT Bhakti Investama Tbk (BHIT), Darma Putra, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis pagi, juga belum dapat memastikan sosok JG.
JG tertangkap tangan KPK bersama TH dan seseorang yang mengaku keluarga TH, Rabu sekitar pukul 14.00 WIB. Keduanya diduga terlibat transaksi suap terkait kepengurusan pajak. Diketahui, JG merupakan wajib pajak yang ditangani TH.
Bersamaan dengan penangkapan tersebut, KPK menyita uang dalam amplop yang nilainya diperkirakan lebih dari Rp 200 juta. Hingga kini, KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiga orang yang ditangkap itu. Hari ini, KPK akan menentukan apakah JG dan TH ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Dedi Rudaedi yang ikut dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu malam, mengaku tidak tahu perusahaan-perusahaan mana saja yang pajaknya ditangani TH. Ada lebih dari 10.000 wajib pajak yang ditangani KPP Pratama Sidoarjo, tempat TH bekerja. Wajib pajak di KPP tersebut terdiri dari perorangan maupun suatu badan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.