Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antasari Azhar Minta Keadilan

Kompas.com - 04/06/2012, 18:45 WIB
Suhartono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar melalui penasehat hukumnya, Maqdir Ismail, menilai putusan Mahkamah Agung terhadap kliennya janggal, tak berdasar hukum dan keadilan. Putusan MA itu menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Oleh sebab itu, Antasari meminta keadilan bagi kasusnya. Ia minta Komisi Yudisial menelaah proses keputusan majelis hakim di Mahkamah Agung (MA) saat menilai pengajuan PK (Peninjauan Kembali) yang diajukannya. 

Kalau perlu, KY menyelidiki majelis hakim MA yang mengambil keputusan tersebut, di antaranya Ketua MA Harifin A Tumpa.

Hal itu diungkapkan Maqdir Ismail kepada Kompas, Senin (4/6/2012) sore ini di Jakarta.

"Salah satu butir penting dalam laporan dikatakan, pengadilan hingga Peninjauan Kembali (PK) tidak pernah memepertimbangkan fakta Antasari Azhar adalah seorang jaksa aktif. Dalam UU Kejaksaan, terhadap jaksa aktif, semua proses hukum harus mendapat izin dari Jaksa Agung," ujar Maqdir.

Antasari sebelumnya divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen dan divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan itu kemudian diperkuat di tingkat banding dan kasasi oleh MA.

Perbedaan perlakuan

Ia memberi contoh, dalam perkara Antasari tidak pernah dikeluarkan izin dari Jaksa Agung Hendarman Supandji untuk memproses hukum. Akibatnya, ada perlakuan berbeda dengan Jaksa Esther Tanak dan Dara Veranita, jaksa yang terlibat jual beli barang bukti berupa ekstasi.

"Keduanya baru ditahan oleh Penyidik Polda Metro Jaya setelah mendapat izin dari Jaksa Agung. Kenapa Antasari tidak?" tanya Maqdir lagi.

Pertimbangan putusan PK MA juga janggal. "Dikatakan, meninggalnya almarhum Nasrudin Zulkaranen memang tidak bisa disangkal akibat luka tembak. Yang disangkal adalah penyebab kematiannya bukan karena adanya perintah dari Antasari Azhar. Dan yang dipersoalkan dalam PK-nya Antasari, pembunuhan terhadap almarhum Nasrudin Zulkarnaen, tidak dengan senjata yang dijadikan barang bukti yaitu Revolver S&W special 0,38 yang dijadikan barang bukti. Namun, pistol lain," jelasnya.

Maqdir mengatakan, pertimbangannya Majelis hakim PK juga mengabaikan dan tak mempertimbangkan perbedaan anak peluru yang terdapat pada tubuh almarhum Nasrudin Zulkarnaen. "Padahal, menurut ahli forensik Widodo Harjoprawito, perbedaan kedua anak peluru tersebut membuktikan almarhum ditembak dengan dua senjata yang berbeda. Namun, dalam fakta persidangan justru senjata yang digunakan sebagai bukti hanya Revolver S&W special 0,38," ujarnya.

Menurut Maqdir, yang paling aneh dan tak masuk akal, pertimbangan Majelis Hakim PK halaman 144. "Terhadap Bukti PK-12 berupa hasil penyadapan KPK, tentang tidak adanya SMS dari terpidana kepada korban bukanlah merupakan bukti baru, karena ketiadaan SMS itu bukanlah menunjukkan ketidakada hubungannya antara terpidana dan korban," paparnya.

Adapun penyadapan oleh Polri, lanjut Madir, malah tidak menunjukkan adanya ancaman atas diri terpidana. "Akan tetapi, terpidana menggunakan kewenangan yang ada tetap memerintahkan penyadapan melalui staf analis informasi KPK," papar Maqdir lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

    Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

    Nasional
    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Nasional
    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Nasional
    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    Nasional
    Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

    Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

    Nasional
    Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

    Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

    Nasional
    Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

    Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

    Nasional
    Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

    Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

    Nasional
    PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

    PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

    Nasional
    PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

    PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

    Nasional
    Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

    Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

    BrandzView
    Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

    Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

    Nasional
    Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

    Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

    Nasional
    Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

    Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

    Nasional
    Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

    Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com