JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menyatakan, ruang tahanan yang dipakai untuk menahan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom merupakan ruang tahanan yang baru selesai direnovasi.
"Ya, itu ruang tahanan yang baru selesai direnovasi. Ruang itu menambah ruang tahanan sebelumnya yang masih digunakan oleh Angelina Sondakh dan Mindo Rosalina Manulang," kata Abraham kepada Kompas, Jumat (1/6/2012) sore, di Jakarta.
Jumat siang, Abraham menandatangani surat penahanan Miranda sebagai tersangka kasus cek pelawat yang diberikan kepada anggota Komisi IX DPR terkait dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior BI. Miranda akan ditahan selama 20 hari mulai 1 Juni.
Menurut Abraham, semua informasi terkait pemberian cek pelawat yang akan digali dari Miranda sudah diperoleh KPK. "Sementara ini, tak ada lagi yang bisa digali dari Miranda. Oleh sebab itu, KPK menahannya," ujar Abraham.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.