JAKARTA, KOMPAS.com- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad, Jumat (1/6/2012) siang ini, baru saja menandatnangani surat penahanan mantan Deputy Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom. Penahan dilakukan 20 hari sejak Juamt hinga 20 Juni mendatang.
"KPK menahan Miranda di ruang tahanan KPK yang baru saja selesai dibangun. Letaknya di bawah gedung KPK. Berdekatan dengan ruang tahanan Angelina Sondakh," kata Abraham kepada Kompas.
Menurtut Abraham, penahanan dilakukan karena KPK sudah mengumpulkan banyak bukti dan skasi yang memperkuat Miranda sebagai tersangka.
Catatan Kompas, Miranda belum pernah diperiksa dalam statusnya sebagau tersangka kasus dugaan pemberian cek pelawat atau suap kepada anggota DPR berkait dengan pencalonannya sebagai DGS BI. Hari ini, dia memenuhi panggilan KPK, tetapi langsung ditahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.