Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nama Siti Tak Muncul Dalam Tuntutan

Kompas.com - 29/05/2012, 21:02 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Siti Fadilah Supari, mantan Menteri Kesehatan, tidak ada dalam tuntutan atas terdakwa kasus dugaan korupsi alat kesehatan penanggulangan bencana, M. Naguib. Sementara dalam surat dakwaan Naguib, Siti disebut merekomendasikan penunjukan langsung terhadap PT Indofarma Tbk sebagai rekanan proyek alat kesehatan (alkes).

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum Subekhan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, (29/5/2012). Seusai persidangan, Subekhan menjelaskan, tim jaksa tidak menyebut nama Siti dalam surat tuntutan tersebut lantaran peran Siti tidak begitu terlihat selama persidangan.

Memang, kata Subekhan, Siti memberi rekomendasi penunjukan langsung terhadap PT Indofarma Tbk sebagai rekanan pengadaan alkes. Namun, menurut keterangan ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), katanya, rekomendasi Siti tersebut sebenarnya bisa diabaikan Mulya Hasjmy selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen.

Alasan lainnya, menurut Subekhan, saat mengusut surat dakwaan perkara M Naguib, tim jaksa belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan yang menyatakan Siti sebagai tersangka. "Kami sebelum ini tidak mendapat SPDP (Siti), sehingga hanya berdasar keterangan ahli," ujarnya.

Adapun Naguib dituntut pidana tiga tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Jaksa menilai, Naguib terbukti menyalahgunakan kewenangannya sehingga menyebabkan kerugian negara namun justru menguntungan korporasi dan orang lain.

Selaku Direktur Pemasaran PT Indofarma Tbk, Naguib dianggap menyalahgunakan wewenang dengan bekerjasama dengan Mulya sehingga PT Indofarma ditunjuk sebagai rekanan alkes. Padahal dia mengetahui kalau Indofarma tidak memiliki alkes seperti yang diminta Kementerian, sehingga dalam pelaksanannya, Indofarma mengambil alkes dari PT Mitra Medidua yang dimiliki Munadi Subrata, kemudian PT Mitra mengambil alkes dari PT Bhineka Husada Raya.

Selain itu, Naguib dianggap terbukti menaikan harga penawaran terlebih dahulu sekitar 12-15 persen dari harga alkes yang sebenarya. Akibatnya, negara diduga merugi sekitar Rp 6,2 miliar. Sementara PT Indofarma diuntungkan sebesar Rp1,8 miliar dan PT Mitra Medidua menerima keuntungan sebesar Rp 4,4 miliar.

Selain bekerjasama dengan Mulya dan Munadi, terdakwa juga bekerjasama dengan Ketua Panitia Pengadaan Alkes, Hansawati. "Selaku direktur BUMN (perbuatan terdakwa) tidak mendukung program pemerintah melakukan pemberantasan korupsi kolusi dan nepotisme," ujar Subekhan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

    Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

    Nasional
    Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

    Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

    Nasional
    Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

    Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

    Nasional
    Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

    Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

    Nasional
    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

    Nasional
    Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

    Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

    Nasional
    7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

    7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

    Nasional
    Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

    Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

    Nasional
    Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

    Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

    Nasional
    Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

    Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

    Nasional
    BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

    BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

    Nasional
    Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

    Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

    Nasional
    Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

    Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

    Nasional
    Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

    Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com