Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perangkat Desa Jadi PNS Dinilai Rumit

Kompas.com - 28/05/2012, 11:23 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Desakan agar perangkat desa diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) dalam Rancangan Undang-Undang Desa dinilai rumit. Desakan itu perlu dibicarakan bersama dengan mempertimbangkan berbagai aspek, salah satunya membengkaknya APBN atau APBD untuk belanja pegawai.

Anggota Pansus RUU Desa Nurul Arifin mengatakan, belanja pegawai di tahun 2011 saja sudah mengalami kenaikan menjadi Rp 180 ,6 triliun dari Rp 161 ,7 triliun di tahun 2010 . "Jika jumlah desa sekitar 62.806, maka bisa dibayangkan dalam satu desa terdapat sejumlah perangkat desa," kata Nurul di Jakarta, Senin (28/5/2012 ).

Masalah lain, lanjut Nurul, akan ditempatkan di mana mereka setelah masa jabatannya habis. Pasalnya, masa jabatan kepala desa maksimal dua periode.

Sebelumnya, sejumlah perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) mendesak DPR agar perangkat desa menjadi PNS. Desakan itu disampaikan ketika bertemu Ketua DPR Marzuki Alie.

Selama ini, para perangkat desa tidak memiliki pendapatan yang merata. Pendapatan disesuaikan dengan kebijakan di tiap-tiap daerah. Ada yang hanya mendapatkan mendapatkan Rp 300.000 per bulan, dan ada pula yang hanya menerima Rp 100.000 per bulan.

Menurut Nurul, solusi untuk mengatasi kesejahteraan perangkat desa ialah dengan mengatur upah mininum dalam UU. Diatur pula sanksi bagi daerah yang tidak memberikan upah minimun itu untuk perangkat desa.

"Usulan perangkat desa jadi PNS perlu diramu bersama agar komposisi dan nomenklaturnya tepat sasaran dalam RUU Desa jika memang Pansus RUU Desa ingin mendorong perangkat desa jadi PNS," kata politisi Partai Golkar itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com