Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nazaruddin: Jangan Mengistimewakan Orang di Depan Hukum

Kompas.com - 23/05/2012, 14:28 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (23/5/2012). Nazaruddin menjalani pemeriksaan sebagai saksi bagi Angelina Sondakh, tersangka kasus dugaan suap penganggaran proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional.

Mantan anggota DPR yang divonis empat tahun 10 bulan penjara dalam kasus suap wisma atlet SEA Games itu tiba di gedung KPK, Jakarta, sekitar pukul 11.00 WIB dengan diantar mobil tahanan. Saat memasuki gedung KPK, Nazaruddin tidak banyak berkomentar. Dia hanya menjawab pertanyaan seorang pewarta yang bertanya komentar Nazaruddin seputar penetapan tersangka Yulianis, mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai.

"Masalah hukum harus ditegakan dengan hukum, jangan ada pengistimewaan orang di mata hukum," jawab Nazaruddin.

Yulianis memang sempat diumumkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka pemalsuan dokumen terkait pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia. Namun informasi tersebut kemudian diralat Markas Besar Polri dengan menyatakan kalau status Yulianis masih saksi.

Hari ini Nazaruddin dimintai keterangan sebagai saksi Angelina. Sedianya Nazaruddin diperiksa Selasa (15/5/2012) pekan lalu. Namun, karena yang bersangkutan mengaku menolak panggilan pemeriksaan pekan lalu tersebut, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Nazar hari ini. Nazaruddin yang juga mantan anggota badan anggaran DPR itu dianggap tahu seputar penerimaan uang yang dituduhkan ke Angelina.

Adapun Angelina atau Angie diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait penganggaran proyek wisma atlet SEA Games (Kemenpora), dan proyek pembangunan fasilitas laboratorium sejumlah universitas yang menjadi garapan Kemendiknas. Dalam proyek pembangunan fasilitas laboratorium universitas, Angelina diduga "bermain" bersama Nazaruddin.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto beberapa waktu lalu mengatakan, kasus Angelina ini masih berhubungan dengan perusahaan Nazaruddin, Grup Permai. "Kasus ini kan tidak terlepas dari kasusnya Nazar, ini berkaitan dengan grupnya Nazar, nah grupnya yang mana kita sedang telusuri," kata Bambang (30/4/2012).

KPK pun menelusuri pihak yang diduga memberi suap ke Angelina terkait pembahasan dua proyek tersebut. Juru Bicara KPK, Johan Budi beberapa waktu lalu mengatakan, bisa saja pihak yang diduga menyuap Angelina itu adalah aktor dalam kasus suap wisma atlet SEA Games. Dalam kasus suap wisma atlet SEA Games, Nazaruddin divonis empat tahun 10 bulan penjara.

Kasus itu juga menjerat mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam yang divonis tiga tahun penjara, mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah, Mohamad El Idris (2 tahun penjara), dan mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang (2,5 tahun penjara).

Selain itu, Nazaruddin pernah terlibat pertemuan antara Komisi X DPR yang diwakili Angelina dan Mahyuddin dengan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng. Pertemuan yang berlangsung di kantor Menpora awal 2010 itu membahas anggaran wisma atlet SEA Games dan menyinggung soal sertifikat lahan Hambalang. Wafid juga hadir dalam pertemuan tersebut. KPK sebelumnya memeriksa Wafid sebagai saksi bagi Angelina.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com