Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Laporkan Dugaan Pelanggaran Divestasi Newmont

Kompas.com - 14/05/2012, 16:46 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adanya dugaan pelanggaran terkait divestasi atau pelepasan 24 % saham PT Newmont Nusa Tenggara (NTT). ICW menduga, ada potensi kerugian negara hingga Rp 361 miliar akibat divestasi tersebut.

Laporan tersebut disampaikan oleh Koordinator ICW, Danang Widoyoko, serta Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW, Firdaus Ilyas, kepada pimpinan KPK, Senin (14/5/2012).

"Dugaan kerugian negara dari kekurangan penerimaan Pemda dari deviden untuk tahun buku 2010 dan 2011 dari divestasi 24% saham PT. Newmont. Nilainya kurang lebih Rp 361 miliar atau 39,8 juta Dolar AS. Ini adalah kekurangan penerimaan negara dalam hal ini penerimaan Pemda (pemerintah daerah) terkait kepemilikan 6% dari 24% yang sudah dijanjikan," kata Firdaus di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin.

Kepemilikan 24% saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) ini dikuasai perusahaan patungan, antara pemerintah daerah Nusa Tenggara Barat dengan pihak Grup Bakrie. Saham PT Newmont dimiliki Pemda NTB melalui PT Daerah Maju Bersaing (DMB), sementara Grup Bakrie menguasai sebagiannya melalui PT Multi Capital, yang merupakan anak perusahaan PT Bumi Resources Tbk.

Menurut Firdaus, ada penyelewengan terkait pembagian keuntungan antara kedua perusahaan tersebut. Firdaus mengatakan, seharusnya deviden (keuntungan) yang diterima konsorium pemerintah daerah dalam kurun waktu 2010 hingga 2011 itu mencapai 47,2 juta Dolar AS. Namun, keuntungan yang masuk ke kas kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat hanya sebesar 7,3 juta Dolar AS.

"Sehingga, ada selisih sekitar Rp 361 miliar," tambahnya.

Firdaus juga meminta KPK menyelidiki kemungkinan di balik pembagian keuntungan yang justru merugikan pemerintah daerah ini. ICW menengarai, ada pelanggaran dilakukan sejak awal pembentukan PT DMB. Menurutnya, pendirian perusahaan yang merupakan konsorsium itu tidak melalui mekanisme yang sesuai.

"Misalnya, pendirian PT DMB tidak disertakan oleh Perda Provinsi untuk NTB, kemudian yang kedua penyertaan modal, nilainya Rp 200 juta untuk provinsi, Rp 200 juta untuk Sumbawa Barat, Rp 100 juta untuk Kabupaten Sumbawa, itu tidak didahului Perda dan persetujuan DPRD masing-masing kabupaten atau provinsi," ungkap Firdaus.

Terkait pelaporan tersebut, lanjut Firdaus, KPK menyatakan merespon positif. Dugaan pelanggaran terkait divestasi saham PT Newmont ini masuk tahap penyelidikan KPK.

"KPK sendiri sudah mengirimkan tim dalam pengumpulan bukti kurang lebih sebulan lalu untuk melakukan penyelidikan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

    KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

    Nasional
    TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

    TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

    Nasional
    KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

    KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

    Nasional
    Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

    Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

    Nasional
    Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

    Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

    Nasional
    Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

    Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

    Nasional
    Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

    Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

    Nasional
    Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

    Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

    Nasional
    Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi: Bagus, Bagus...

    Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi: Bagus, Bagus...

    Nasional
    PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

    PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

    Nasional
    Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

    Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

    Nasional
    Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

    Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

    Nasional
    Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

    Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

    Nasional
    Cak Imin Harap Kerja Sama Koalisi Perubahan Berlanjut pada Pilkada Aceh

    Cak Imin Harap Kerja Sama Koalisi Perubahan Berlanjut pada Pilkada Aceh

    Nasional
    Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

    Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com