JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, Nunun Nurbaeti, menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi selama sekitar empat jam. Seusai diperiksa, istri mantan Wakil Kepala Polri, Komjen (Purn) Adang Darajatun itu enggan berkomentar seputar materi pemeriksaannya.
"Lancar, Alhamdulillah, nanti tanyakan ke KPK saja," kata Nunun di gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/4/2012).
Nunun diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan, Miranda Goeltom. Adapun Miranda ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan ikut serta atau membantu Nunun memberikan sejumlah cek perjalanan ke sejumlah anggota DPR 1999-2004.
Pemberian cek perjalanan Bank Internasional Indonesia (BII) itu didua terkait pemenangan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Nunun sendiri masih menjalani proses persidangan kasus ini. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Jakarta, Senin (23/4/2012) lalu, Nunun dituntut empat tahun penjara. Senin pekan depan, Nunun dijadwalkan membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa.
Selain memeriksa Nunun, KPK hari ini memeriksa Linda Suryadi, istri (alm) Ferry Yen. Sosok Ferry Yen terkait dengan asal usul cek perjalanan yang menjadi alat suap dalam kasus ini.
Seperti diketahui, cek perjalanan dipesan PT First Mujur Plantation and Industry ke BII melalui Bank Artha Graha pada 2004. Semula, 480 lembar cek perjalanan itu akan dipakai First Mujur untuk membayar uang muka pembelian lahan kepala sawit ke Ferry Yen. Entah bagaimana caranya, cek itu berpindah tangan dari Ferry Yen ke Nunun kemudian mengalir ke anggota dewan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.