Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Jadwal Ulang Periksa Anis

Kompas.com - 27/04/2012, 02:34 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi batal memeriksa Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Anis Matta, Kamis (26/4). Anis mengirimkan surat ke KPK bahwa dia tidak bisa memenuhi panggilan KPK karena sedang berada di luar negeri.

Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera tersebut rencananya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengalokasian dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah. Anis dipanggil untuk menjadi saksi atas tersangka kasus ini, Wa Ode Nurhayati.

”Menurut penyidik, kemarin (Rabu) Anis Matta sudah memberitahukan tidak bisa hadir karena sedang berada di luar negeri,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP.

Tidak disebutkan di negara mana Anis berada. Penyidik KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Anis. ”KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan pekan depan, tetapi belum dipastikan tanggalnya,” tutur Johan.

Saat hendak dikonfirmasi, Anis tidak mengangkat panggilan lewat telepon genggamnya. Selama ini, Anis diketahui sering ke Malaysia terkait tugasnya sebagai pengurus PKS.

Dihubungi terpisah, Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq belum dapat memberikan penjelasan soal keberadaan Anis di luar negeri karena dia baru pulang dari kunjungan kerja ke luar negeri. Dia berjanji akan memberikan penjelasan soal Anis hari ini.

Nama Anis terseret kasus ini setelah Wa Ode menyebutnya terlibat. Seusai diperiksa penyidik KPK, Rabu (18/4), Wa Ode menuding Anis Matta dan pimpinan Badan Anggaran DPR, Tamsil Linrung dan Olly Dondokambey, terlibat kasus pengalokasian dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID).

”Saya hanya menegaskan bahwa di kasus PPID yang saat ini saya menjadi tersangka, yang menyalahgunakan itu jelas dalam proses surat-menyurat, dalam sisi administrasi yang kemudian merugikan kepentingan daerah. Itu jelas mulai dari Anis Matta,” kata Wa Ode waktu itu.

Memaksa

Menurut Wa Ode, selaku anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR, dirinya tidak punya kewenangan untuk menetapkan alokasi dana PPID. ”Anis Matta cenderung memaksa meminta tanda tangan Menkeu untuk menandatangani surat yang bertentangan dengan rapat Banggar,” kata Wa Ode.

Wa Ode juga mengatakan ada pelanggaran prosedural yang dilakukan mulai dari pimpinan DPR hingga pimpinan Banggar terkait pengalokasian dana PPID. Menurut dia, ada kriteria yang dilanggar untuk menentukan daerah-daerah yang berhak menerima dana PPID.

”Secara sepihak, kriteria itu diruntuhkan tanpa rapat Panja lagi oleh empat pimpinan. Kemudian dilegitimasi Pak Anis Matta,” ujar Wa Ode.

Wa Ode ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas tuduhan menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq yang diberikan melalui pengusaha Haris Surahman. Dalam pengembangan kasus PPID ini, KPK juga telah menetapkan Wa Ode sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang.(RAY/nta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com