JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin mengaku sehat dan siap menghadapi vonis atas perkaranya yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (20/4/2012).
Nazaruddin yang mengenakan batik biru tampak segar dan menebar senyum ke arah wartawan saat memasuki gedung pengadilan Tipikor. "Semua ini kan hanya permainan, mudah-mudahan vonis ini membawa berkah," ujar Nazaruddin.
Ia mengatakan kalau kasus yang menjeratnya merupakan hasil rekayasa. Fakta-fakta persidangan selama ini, kata Nazaruddin, tidak ada yang menunjukkan dirinya menerima suap berupa cek Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah (PU DGI). "Inilah rekayasa terjadi di republik ini, rekayasa hukum supaya banyak penindakan. Emang apa yang dilaakukan pemerintah selama KPK ada? KPK nya sendiri korupsi gak?" ucap Nazaruddin.
Ia pun mengatakan kalau dirinya tidak bertanggung jawab dalam kasus ini. "Ini kan tanggung jawabnya Menpora (Andi Mallarangeng)," tuding mantan bendahara umum Partai Demokrat itu.
Selama ini Nazaruddin menuding Andi, Angelina Sondakh, dan Anas Urbaningrum menerima uang wisma atlet. Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Nazaruddin dihukum tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta yang bisa diganti enam bulan kurungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.