Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angelina dan Miranda Belum Juga Diperiksa, Mengapa?

Kompas.com - 16/04/2012, 11:28 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Meski sejak beberapa bulan lalu Angelina Sondakh dan Miranda Goeltom ditetapkan sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi belum juga melakukan pemeriksaan terhadap keduanya. Jangankan memeriksa keduanya sebagai tersangka, KPK belum juga memeriksa saksi-saksi terkait perkara Angelina dan Miranda ini.

KPK mengumumkan penetapan Angelina sebagai tersangka kasus korupsi wisma atlet SEA Games pada 3 Februari 2012. Adapun Miranda ditetapkan sebagai tersangka kasus suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) pada 26 Januari 2012. Peningkatan status kedua wanita itu diumumkan Ketua KPK Abraham Samad dalam sebuah jumpa pers. Saat itu, Abraham tidak didampingi unsur pimpinan KPK yang lain.

Langkah pimpinan KPK Jilid III yang tergolong cepat ini memang patut diapresiasi. Belum enam bulan memerintah, Abraham dan kawan-kawan menetapkan dua tersangka baru kasus korupsi. Namun, apresiasi di awal itu menjadi antiklimaks ketika proses hukum terhadap Angelina dan Miranda menjadi berlarut-larut.

Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, mengatakan, mandeknya pemeriksaan terhadap Angelina dan Miranda ini dapat menimbulkan kecurigaan publik. Dikhawatirkan berkembang asumsi di masyarakat kalau KPK diskriminatif dalam memperlakukan seorang tersangka.

"Ini jadi keprihatinan kita. Proses itu harus dilakukan segera, kalau tidak dilakukan, akan menimbulkan kecurigaan publik. Poinnya, setiap jadi tersangka, jangan menunda-nunda proses, ini jadi kredit poin negatif bagi KPK," kata Emerson saat dihubungi Kompas.com, Minggu (15/4/2012).

Kekhawatiran Emerson ini tampaknya menjadi benar. Kuasa hukum tersangka Murdoko, Yanuar Prawira Wasesa, misalnya, menuding KPK diskriminatif terhadap kliennya. "Angie (Angelina Sondakh) misalnya, apa yang mereka lakukan, perlakuan terhadap mereka sangat istimewa. Sementara itu kader-kader PDI-P diperlakukan seperti ini," kata Yanuar, Jumat (13/4/2012).

Proses hukum terhadap Murdoko tergolong cepat. Pada 26 Maret Murdoko ditetapkan sebagai tersangka, kemudian pada 3 April KPK memanggil Murdoko untuk diperiksa. Lantaran yang bersangkutan tidak dapat hadir, pemeriksaan Murdoko dijadwalkan ulang pada 13 April. Seusai diperiksa 13 April, Murdoko yang menjadi tersangka kasus penyalahgunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, 2003-2004 itu langsung ditahan.

KPK kurang alat bukti

Informasi yang beredar menyebutkan, pemeriksaan terhadap Angelina dan Miranda belum juga dilakukan lantaran penetapan tersangka keduanya tidak melalui proses hukum yang baku. Abraham diduga bermain sendirian dalam hal ini. Padahal, pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial. Artinya, setiap keputusan termasuk penetapan seseorang sebagai tersangka diharuskan melalui persetujuan lima pemimpin KPK.

Namun, isu itu dibantah Abraham. Menurut dia, penetapan tersangka Angelina dan Miranda sudah melalui prosedur yang benar. "Apa yang ditetapkan pimpinan sifatnya kolektif kolegial," kata Abraham dalam temu media di Jakarta, Kamis (15/3/2012), didampingi jajaran pimpinan KPK lainnya.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

    Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

    Nasional
    Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

    Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

    Nasional
    Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

    Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

    Nasional
    Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

    Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

    Nasional
    Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

    Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

    Nasional
    Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

    Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

    Nasional
    Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

    Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

    Nasional
    Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

    Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

    Nasional
    Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

    Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

    Nasional
    Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

    Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

    Nasional
    KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

    KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

    Nasional
    Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

    Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

    Nasional
    Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

    Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

    Nasional
    Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

    Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

    Nasional
    Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

    Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com