Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem: UU Pemilu Masih Sumir

Kompas.com - 15/04/2012, 15:18 WIB
Hindra Liauw

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem menilai, desain keadilan Pemilihan Umum sebagaimana tertuang pada UU Pengganti UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif masih sumir dan tidak efektif. Sisi penegakan hukum pelanggaran dan tindak pidana pemilu masih belum maksimal. Pembagian kewenangan pelanggaran masih tumpang tindih. UU ini, misalnya, memberikan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu untuk menyelesaikan sengketa administrasi pemilu.

"Tetapi, keputusan Bawaslu masih bisa dibanding di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jika masih tidak puas, kasus ini bisa dibawa ke Mahkamah Agung. Ini membutuhkan waktu yang lama sehingga tidak efektif. Seharusnya, kalau boleh banding ke PTUN, seharusnya UU memberikan kewenangan penyelesaian sengketa administrasi pemilu ke PTUN. Jangan ke Bawaslu," kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini pada jumpa pers, Minggu (15/4/2012) di Jakarta.

Perludem juga menyoroti ketentuan pelaporan pelanggaran dapat dilakukan 7 hari setelah diketahui/terjadi. Jangka waktu ini dinilai masih terlalu singkat sehingga dikhawatirkan pelanggaran tersebut menjadi gugur dengan sendirinya setelah lewat tujuh hari.

Selain itu, ketentuan bahwa KPU diberi kewenangan memberikan sanksi pelanggaran administrasi pemilu sesuai rekomendasi Bawaslu. Jika KPU tidak menjalani rekomendasi Bawaslu, maka anggota KPU yang terkait dapat diberi sanksi. Padahal, menurut Titi, rekomendasi Bawaslu tidak selalu benar.

"Jika rekomendasi salah, apa KPU harus dipaksa menggunakan rekomendasi Bawaslu. Ini menjadi sumir," kata Titi.

Di luar penegakan hukum, Wakil Ketua Perludem Topo Santoso, yang juga Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menyayangkan bahwa UU ini tak mengatur ketentuan bahwa calon anggota DPR harus melaporkan daftar kekayaannya. Padahal, data daftar kekayaan penting, utamanya terkait transparansi penggunaan dana kampanye.

Sebelumnya, DPR menyetujui RUU Pemilu Legislatif 2014. Ada empat hal krusial pada RUU tersebut. Pertama, DPR menyepakati ambang batas parlemen yang naik jadi 3,5 persen dan berlaku secara nasional. Kedua, sistem pemilu yang disepakati secara aklamasi adalah sistem proporsional terbuka. Ketiga, alokasi kursi di setiap daerah pemilihan (dapil) sebanyak 3-10 kursi per dapil untuk DPR dan 3-12 kursi untuk DPRD. Keempat, metode penghitungan atau konversi suara menjadi kursi yang diputuskan melalui pemungutan suara (voting) pun tidak jauh berbeda dengan metode pada pemilu sebelumnya, yakni kuota murni atau hare quote.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

    Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

    Nasional
    Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

    Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

    Nasional
    Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

    Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

    Nasional
    Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

    Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

    Nasional
    Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

    Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

    Nasional
    Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

    Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

    Nasional
    Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

    Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

    Nasional
    Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

    Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

    Nasional
    May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

    May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

    Nasional
    Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

    Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

    Nasional
    Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

    Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

    Nasional
    Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

    Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

    Nasional
    Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

    Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

    Nasional
    Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

    Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

    Nasional
    Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

    Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com